Soloraya
Kamis, 28 Agustus 2014 - 06:00 WIB

UMK 2015 : KHL Solo Bulan Juni, Rp1,18 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO—UMK 2015 tak lama lagi dirumuskan. Dewan Pengupahan Kota Solo terus mengebut merampungkan hasil survei angka kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu patokan penetapan angka upah minimum kota (UMK) 2015.

Angka survei KHL terakhir pada Juni lalu sebesar Rp 1.189.000. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sumartono Kardjo ketika dijumpai wartawan di Balai kota, Rabu (27/8/2014), mengatakan masih terus melakukan pembahasan hasil survei KHL sebagai penentu angka yang akan diajukan ke Provinsi Jawa Tengah.

Advertisement

Angka ini nantinya akan dijadikan salah satu patokan penetapan angka UMK 2015.  “Terkahir keluar hasil survei KHL pada Juni lalu Rp 1.189.000. Nah selama Juli dan Agustus, tidak dilakukan survei KHL karena terjadinya pergerakan harga yang tidak stabil selama Puasa dan Lebaran,” ujarnya.

Sumartono mengatakan segera merampungkan pembahasan survei KHL. Hal ini lantaran sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng agar hasil survei bisa dikirimkan paling lambat September nanti.

Advertisement

Sumartono mengatakan segera merampungkan pembahasan survei KHL. Hal ini lantaran sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng agar hasil survei bisa dikirimkan paling lambat September nanti.

Dia mengatakan ada 60 komponen yang menjadi acuan dalam survei KHL. Survei tersebut dilakukan sebagai salah satu tahapan untuk menentukan UMK tahun 2015. Selain pemerintah, survei itu melibatkan perwakilan pengusaha, pekerja, perguruan tinggi, serta pakar.

Komponen Survei

Advertisement

Dengan mengacu pada kondisi harga serta biaya seluruh komponen tersebut, survei itu nantinya akan menjadi pedoman dalam penetapan KHL yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan.

“Sampai sekarang KHL belum ditetapkan. Sudah rapat beberapa kali tapi belum diputuskan,” tuturnya.

Diakui Sumartono, mulai terjadi negosiasi dan perdebatan alot antara pengusaha dan serikat pekerja dalam penetapan komponen survei KHL.

Advertisement

Serikat pekerja meminta ada penambahan komponen yang disurvei, dari sebelumnya hanya 60 komponen, menjadi 84 komponen. Namun, pengusaha tetap pada keinginannya untuk tetap survei menggunakan 60 komponen.

Hal ini pula sesuai dengan pedoman penghitungan KHL yang ditetapkan. Dikatakan Sumartono, jika tuntutan serikat pekerja dikabulkan dengan 84 komponen maka angka KHL yang dihasilkan bakal naik 30 persen.

“Ini kami masih terus rampungkan berapa angka KHL. Nanti hasilnya kami ajukan ke Wali Kota dan kemudian angka diajukan ke Provinsi untuk dibahas Dewan Pengupahan Provinsi dan ditetapkan angka UMK,” tuturnya.

Advertisement

Sumartono menyebutkan angka KHL yang ditetapkan 2-2013 sebesar Rp 1.145.000. Sementara UMK 2014 yang ditetapkan pada 2014 sudah mencapai 100% KHL.

Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo mengatakan mestinya survei KHL dilakukan hingga akhir tahun atau minimal hingga November.

Hasil survei inilah yang kemudian jadi patokan untuk menetapkan angka UMK. Sementara yang terjadi selama ini, survei KHL hanya dilakukan sampai September.

“Kami berharap UMK ya bisa 100 persen KHL lagi. Nah survei KHL ini yang harusnya sampai akhir tahun atau minimal sampai November lah, jangan di September sudah diajukan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif