Jogja
Kamis, 28 Agustus 2014 - 18:20 WIB

Pembayaran PBB Kota Jogja Bisa Dilakukan di Kantor Pos

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi salah satu transaksi di kantor pos (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Jogja melakukan perjanjian kesepakatan bersama dengan PT Pos untuk pelayanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) secara online.

“Sudah ada payung hukum untuk kerja sama ini, tinggal membuka sistemnya dan proses pembayaran pun akan segera bisa dilayani di kantor pos. Harapannya, tidak lama lagi masyarakat bisa membayar PBB melalui kantor pos,” kata Kepala Jasa Keuangam Area VI Jawa Tengah dan DIY Tobiin HR usai menandatangani kesepakatan bersama dengan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Rabu (27/8/2014).

Advertisement

Menurut dia, pembayaran pajak bumi dan bangunan untuk Kota Jogja tidak hanya bisa dilayani oleh kantor pos yang berada di wilayah administrasi Kota Jogja saja, tetapi wajib pajak bisa memenuhi kewajibannnya dari kantor pos di seluruh Indonesia.

“Seluruh kantor pos sudah online. Warga Kota Jogja yang kebetulan sedang berada di luar kota pun bisa membayar PBB melalui kantor pos setempat,” katanya.

Ia menyatakan, sistem basis data yang ada di kantor pos terhubung secara “real time” dengan setidaknya 170 vendor sehingga akan memudahkan pelayanan terhadap berbagai kepentingan masyarakat.

Advertisement

Masyarakat yang melakukan pembayaran PBB melalui kantor pos akan dikenai biaya tambahan sebesar Rp3.000. “Kami pun akan segera menyetorkan dana yang terkumpul ke kas daerah melalui bank yang sudah ada,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif