Jogja
Kamis, 28 Agustus 2014 - 15:20 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : Kapan Hari Jadi Pemda DIY?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pameran UKM. (Stanlie Andika/JIBI/Bisnis)

Harianjogja.com, JOGJA– Alih- alih berencana mewajibkan seluruh pegawai mengenakan baju adat, Pemerintah Daerah DIY kebingungan menentukan harinya. Toh DIY yang mendapatkan legalitas sebagai daerah istimewa pada 2012 silam belum pernah menentukan hari jadinya.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan akan membentuk tim untuk menentukan hari ulang tahun Pemda DIY terlebih dahulu sebelum mewajibkan pemakaian baju adat.

Advertisement

“Belum (mewajibkan), kita baru menentukan hari jadi tingkat satu,”ujarnya usai syawalan abdi dalem keprajan di Bangsal Kepatihan, Rabu(27/8/2014).

Ia mengakui selama ini belum pernah ada peringatan hari jadi Pemda DIY.

“Namun dengan adanya undang undang keistimewaan berarti kan sudah ada kepastian,” katanya.

Advertisement

Kendati begitu, ia berujar belum memiliki gambaran momen apa yang akan dijadikan sebagai penentu hari jadi itu. Menurut dia, tim yang melakukan studi itu yang akan memberikan masukan.

Kepala Bagian Humas, Biro Umum dan Humas Sekretariat Daerah DIY Iswanto mengatakan Pemda DIY berencana mengambil makna saat maklumat bergabungnya Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Negara Kesttuan Republik Indonesia pada 5 September 1948.

“Namun yang belum diketahui saat bergabung resminya Nagari Ngayogyakarta dengan NKRI bukan pas maklumat, kita tunggu saja nanti,” katanya.

Advertisement

Baik Iswanto ataupun pejabat di lingkungan Pemda DIY yang tercatat sebagai abdi dalem keprajan pada syawalan itu kompak mengenakan surjan bermotif lurik. Para pejabat itu misalnya Sekretaris Daerah, Ichsanuri, Kepala Bappeda DIY Tavip Agus Rayanto, dan lain- lain.

Kepala Biro Umum dan Humas Setda DIY Sigit Haryanta mengatakan bahan lurik itu sengaja dibeli untuk menghadiri syawalan tersebut. Menurut dia, saat ini memang tengah dibahas untuk mewajibkan PNS mengenakan lurik. Beberapa hal yang akan diatur ialah menyangkut soal bagaimana model atau jenis surjan yang boleh dikenakan oleh pejabat. Di Kraton, surjan bermotif bunga hanya bisa dipakai oleh Sultan dan anak- anaknya.

Ketentuan ini sebelumnya lebih dulu dilakukan oleh Pemerintah Kota Jogja. Dengan Surat Keputusan Walikota, mewajibkan PNS menggunakan surjan setiap 35 hari sekali pada Kamis Pahing menyesuaikan perpindahan HB I dari Ambarketawang ke Kraton yang dimaknai sebagai hari jadi Kota Jogja.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif