News
Kamis, 28 Agustus 2014 - 10:45 WIB

KASUS HAMBALANG : Mantan Direktur Penyidikan KPK Diperiksa sebagai Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Yurod Saleh sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MS [Machfud Suroso],” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Advertisement

Yurod yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan baju safari hitam tersebut tidak berkomentar apa pun dan langsung masuk ke ruang steril tempat saksi menunggu.

Yurod sendiri dikembalikan KPK kepada institusi asalnya, Mabes Polri pada Maret 2012 untuk menjaga independensi dalam penanganan kasus. Posisi Direktur Penyidikan KPK sekarang dijabat oleh Warih Sardono.

Machfud Suroso menjadi satu-satunya tersangka yang kasusnya belum naik ke persidangan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2013.

Advertisement

Dalam perkara ini Machfud selaku direktur PT Dutasari Citra Laras yaitu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara.

PT Dutasari Cipta Laras mendapat pembayaran Rp170,39 miliar sedangkan Machfud Suroso mendapat keuntungan senilai Rp28,8 miliar dari proyek Hambalang.

Ada tiga orang yang divonis dalam perkara ini yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan, ditambah uang pengganti Rp300 juta subsider enam bulan penjara.

Advertisement

Kemudian, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng yang dipidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor yang divonis 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terkait perkara ini, KPK juga menjadikan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerimaan hadiah dari proyek Hambalang dan proyek lain-lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif