News
Kamis, 28 Agustus 2014 - 15:30 WIB

ADRIANUS MELIALA DIPOLISIKAN : Wakapolri Pertanyakan Kapasitas Adrianus Berkomentar Soal Suap di Polri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mabes Polri (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Polemik pernyataan Komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala, bahwa Bareskrim seperti mesin ATM bagi Polri terus berlanjut. Kali ini, Polri mempertanyakan pernyataan Adrianus Meliala terkait kasus suap di lingkungan Polri tersebut dengan posisinya sebagai pengawas Polri.

“[Dalam wawancara dengan Metro TV] kapasitasnya apakah sebagai anggota Kompolnas, atau apa,” kata Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, Kamis (28/8/2014).

Advertisement

Pasalnya, lanjut Badrodin, belum tentu anggota Kompolnas lainnya juga memiliki pendapat yang sama dengan apa yang dilontarkan oleh Adrianus. Lebih lanjut dia menyampaikan hingga kini Polri belum memiliki inisiatif mediasi dengan Adrianus terkait dengan perkara tersebut.

“Selama ini belum ada [arah untuk mediasi],” katanya.

Seperti yang diketahui, Adrianus Meliala dipolisikan oleh seorang perempuan yang menjadi PNS di Divisi Humas Mabes Polri. Adrianus dilaporkan atas perkara tindak pidana menghina suatu penguasa atau badan umum dan atau pencemaran nama baik, dan atau memfitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Advertisement

Adrianus Meliala pun sudah dipanggil dan menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. Dia meminta agar Polri memberhentikan proses hukum laporan tersebut dan menempuh jalur mediasi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif