Jogja
Rabu, 27 Agustus 2014 - 02:20 WIB

Sebelum Habis Masa Jabatan, DPRD DIY Optimis Selesaikan 2 Raperda

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta optimistis mampu menyelesaikan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) turunan sebelum berakhirnya masa jabatan.

“Raperdais turunan yang kemungkinan mampu diselesaikan pada periode saat ini, yakni Raperdais urusan Kelembagaan serta Raperdais Urusan Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DIY, Sadar Narimo seusai rapat dengar pendapat umum Peraturan Daerah Istimewa di Gedung DPRD DIY, Senin (25/8/2014).

Advertisement

Menurut dia, dua Raperdais tersebut merupakan unsur mendasar yang perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum membahas Raperdais yang lebih substantif seperti urusan tata ruang, kebudayaan, serta pertanahan.

“Persoaloan pengisian jabatan serta persoalan kelembagaan merupakan Raperdais yang pokok dan merupakan subjek yang akan menjalankan Perdais tersebut, sehingga perlu kami prioritaskan untuk diselesaikan, sebelum yang lainnya,” kata Sadar.

Ia menjelaskan, apabila Raperdais yang berkenaan dengan kelembagaan tersebut dapat diselesaikan maka akan menjadi sandaran perbaikan Pemda DIY secara organisatoris. Sebab tanpa perbaikan itu Pemda dinilai akan kesulitan menyerap dana keistimewaan (Danais).

Advertisement

Ia mengatakan untuk menyelesaikan pembahasan dua Raperdais turunan tersebut, pihaknya telah membentuk panitia khusus (Pansus).

“Kami telah membentuk dua Pansus, serta satu Pansus lagi yang juga akan membahas revisi Perdais Induk Nomor 1 Tahun 2012,” kata dia.

Meski demikian, ia mengatakan, pembahasan Raperdais turunan tersebut memiliki kerumitan yang lebih tinggi dibandingkan dengan membahas Raperda umum.

Advertisement

“Kalau pembahasannya lama mungkin perlu dimaklumi, karena substansi materinya jauh lebih rumit dibanding membahas Perda-Perda biasa yang sandaran perundangannya lebih jelas dan simpel,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif