News
Rabu, 27 Agustus 2014 - 13:36 WIB

KASUS KORUPSI VIDEOTRON : Mantan Karyawan Anak Syarief Hasan Siap Terima Vonis

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Hendra Saputra (tengah) berbincang dengan penasihat hukumnya ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2014). Hendra Saputra yang bekerja sebagai office boy ini diangkat bosnya Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. PT Imaji Media ini diduga sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM), Hendra Saputra. Baca: Anak Syarief Hasan Sodorkan Rp100 Juta Agar Tak Disebut di Persidangan.

Hendra mengatakan bahwa dirinya telah siap menerima ?apa pun yang menjadi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap dirinya. “Sudah siap. Berdoa saja,” tutur Hendra Saputra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8).

Advertisement

Selain itu, mantan karyawan Riefan Avrian (putra kandung politisi Partai Demokrat, Syarief Hasan?) di PT Imaji Media tersebut juga berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis dengan adil terhadap dirinya. “Mudah-mudahan hakim memberikan [vonis] yang te?rbaik buat saya. Lihat saja nanti,” tukas Hendra.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menuntut Hendra Saputra dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara. Hendra juga dituntut membayar denda sebesar Rp58 juta subsidair enam bulan penjara.

Selain itu, Hendra juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19 juta. Jika tidak membayar uang pengganti setelah sebulan berkekuatan hukum tetap, maka semua hartanya akan disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Advertisement

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan Riefan Avrian, putra Syarief Hasan. Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Hendra mengakui dirinya sempat ditawari uang tunai sebesar Rp100 juta oleh kuasa hukum tersangka Riefan Avrian, Albani. Syaratnya, nama putra kandung Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan tersebut tidak disebut-sebut dalam persidangan. Baca: Anak Syarief Hasan Ditahan Kejakti.

“Kamu mau tidak Rp100 juta, Pak Riefan oke, jangan bawa nama Pak Riefan di persidangan, tapi harus tanda tangan,” tutur Hendra saat bercerita di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Hendra Saputra melanjutkan, jika dirinya menerima uang tunai sebesar Rp100 juta tersebut, maka masa tahanan terhadap dirinya akan diatur untuk dibuat lebih ringan oleh kuasa hukum Riefan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif