Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa Hendra Saputra terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim Nani, juga mewajibkan mantan karyawan Riefan Avrian (anak kandung Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan) tersebut ?membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak membayar denda, maka Hendra harus mengganti dengan satu tahun kurungan penjara.
Nani mengakui bahwa keputusan Majelis Hakim Tipikor telah menyimpang dari ketentuan minimal pidana seperti yang sebelumnya telah didakwakan kepada Hendra Saputra.
“Majelis hakim akan menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan menyimpangi ketentuan minimum Pasal 2 ayat 1,” tutur Nani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Pasalnya menurut Nani, Hendra Saputra hanya dijadikan alat oleh Direktur PT Rifuel, Rievan Afrian, untuk mengikuti proses lelang tender proyek Videotron tersebut. “Hendra adalah korban atas rekayasa yang diskenariokan oleh saksi Riefan [Avrian],” kata Nani.
Seperti diketahui, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut sempat diwarnai perbedaan pendapat antara hakim anggota atau dissenting opinion. ?Salah satu hakim meminta agar Hendra diputus bebas. Sedangkan hakim lainnya meminta Hendra tidak bebas dari hukuman.
“Terdakwa bertindak ceroboh dengan bersedia melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya hanya dengan alasan takut kehilangan pekerjaan,” tukas Nani.