News
Rabu, 27 Agustus 2014 - 16:03 WIB

ADRIANUS MELIALA DIPOLISIKAN : Adrianus Diperiksa, Polri Dianggap Rendahkan Kompolnas

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Adrianus Meliala (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pemanggilan Polri terhadap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, atas pernyataannya dalam wawancara dengan Metro TV dinilai sebagai upaya penurunan derajat lembaga pengawas Polri tersebut. Dalam wawancara, Adrianus menyebut Bareskrim seperti mesin ATM bagi Polri.

Ketua Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan Polri tidak memiliki dasar yang kuat untuk memproses Adrianus secara hukum. “Hanya karena pernyataan beliau di televisi, kemudian dipanggil, itu memberi kesan bahwa Kompolnas berada di bawah Kepolisian,” katanya, Rabu (27/8/2014).

Advertisement

Padahal, lanjutnya, Kompolnas merupakan lembaga independen pengawas Polri yang memiliki kedudukan di atas Kepolisian, setara dengan Presiden dalam hal kepala pemerintahan. “Ini masalah psikologi ke depannya. Terlihat remeh, tapi memiliki implikasi yang kuat,” jelasnya.

Lebih lanjut Ray Rangkuti juga menyebut pasal yang diadukan Polri terhadap Adrinaus tidak memiliki dasar yang kuat. Dalam laporan tersebut, katanya, Adrianus dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

“Pasalnya pencemaran nama baik tapi fitnah. Kemudian menghina lembaga tapi yang mengadukan bukan kepala lembaganya. Ini juga bagian dari pembuatan kerangka psikologi masyarakat atas kedudukan Kompolnas,” jelasnya.

Advertisement

Oleh karena itu, dia meminta agar laporan ini dapat diperjelas kedudukan pelapor dan siapa yang mem-backup pemanggilan Adrianus Meliala. Hal ini terlihat dari pelapor yang merupakan seorang PNS wanita di lingkungan Humas Polri, yang dinilai Ray tidak memiliki kapasitas melaporkan Adrianus atas tuduhan fitnah terhadap Polri.

“Kalau pelapornya individu harusnya ketahuan siapa yang melaporkan, tapi ini belum ketahuan. Kemudian apakah seorang PNS punya kapasitas mengatasnamakan institusi?” papar Ray.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif