News
Selasa, 26 Agustus 2014 - 08:40 WIB

TRAGEDI PEMBUNUHAN GURU SLB : Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tidak Puas

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penusukan. (cinemaknifefight.com)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Tragedi pembunuh guru SLB Rela Bhakti II divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wates, Senin (25/8/2014). Sugiyanto, 45, terbukti melanggar pasal 340 KUHP karena menghilangkan nyawa rekan kerjanya sesama guru, Rina Astuti, 37, dengan sengaja awal Mei lalu. Hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Dalam sidang putusan yang dihadiri keluarga korban, suasana berjalan kondusif. Tidak ada teriakan histeris maupun kericuhan yang timbul. Semua yang hadir diam dan mendengarkan putusan hakim. Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana dan dijatuhkan pidana 18 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan tiga bulan, serta diharuskan membayar biaya perkara Rp1.000. Dikatakannya, hukuman yang diberikan kepada korban sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya karena dari hasil persidangan juga diketahui korban melakukan pembunuhan dengan berencana.

Advertisement

Sebilah belati sepanjang 30 sentimeter beserta sarungnya menjadi bukti dari tindak kriminal yang dilakukan Sugiyanto.

“Sugiyanto terbukti sudah membawa senjata tajam dari rumah dan menyelipkannya di pinggang yang rencananya digunakan untuk menghilangkan nyawa korban,” ujarnya.

Terlebih, kata dia, terdapat rentang waktu sekitar 2,5 jam dari pukul 08.00 sampai 10.30 WIB yang dapat digunakan terdakwa untuk berpikir ulang dan mengurungkan niatnya. Namun, hal itu

Advertisement

tidak dilakukan korban. (Baca Juga : TRAGEDI PEMBUNUHAN GURU SLB : Keluarga Tidak Menyangka Rina Astuti Meninggal Dibunuh Rekan Kerja)

Esther menuturkan, keputusan hakim sudah dipertimbangkan berdasarkan hal –hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, antara lain, terdakwa merupakan seorang guru yang seharusnya menjadi panutan, tetapi justru melakukan tindakan sangat keji, dan korban juga seorang ibu dengan anak yang masih kecil. Sementara hal meringankan, yakni terdakwa menyesali perbuatannya.

Di akhir sidang, penasehat hukum Sugiyanto serta JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Advertisement

Rakinah, 61, ibu dari Rina Astuti, mengaku kurang puas dengan vonis yang dijatuhkan pada pembunuh anaknya. “

Seharusnya lebih dari 18 tahun karena yang dibunuh itu anak saya satu-satunya, sekarang saya tidak punya tempat untuk curhat lagi,” ungkapnya.

Dinilainya, terdakwa sudah merampas kebahagiaan keluarganya, terlebih Rina menjadi tulang punggung keluarga. (Baca Juga : TRAGEDI PEMBUNUHAN GURU SLB : Pembunuhan Guru SLB, Diduga Ada Motif Lain)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif