News
Selasa, 26 Agustus 2014 - 19:00 WIB

ADRIANUS MELIALA DIPOLISIKAN : Sebut Bareskrim Jadi ATM Polri, Adrianus Meliala Minta Maaf

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Adrianus Meliala (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, meminta maaf atas pernyataannya terkait dengan kasus suap di lingkungan Polri. “Saya minta maaf situasi lagi tidak enak tapi saya berbicara ngejeblak,” katanya, Selasa (26/8/2014).

Hari ini, Adrianus Meliala dipanggil oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Hal ini terkait atas pernyataannya soal kasus korupsi di lingkungan Polri hingga soal Bareskrim yang merupakan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) bagi Polri.

Advertisement

Kendati demikian, menurutnya, dirinya sudah melakukan tindakan proporisonal dalam mengomentari kinerja Polri berdasarkan kapasitasnya sebagai lembaga eksternal pengawas Polri. “Tugas kami sama dengan humas mendukung Polri, tapi karena kami Kompolnas jadi kami memakai perspektif yang lain,” jelasnya.

Oleh karena itu, sambung Adrianus Meliala, penyidik akan melakukan kroscek rekaman wawancara dirinya dengan Metro TV untuk mengetahui kejelasan konten secara utuh. “Jangan sampai dikendalikan oleh media, tentu akan dikroscek dulu ke Metro TV untuk melihat secara keseluruhan,” papar Adrianus.

Hari ini, penyidik Bareskrim Mabes Polri memanggil Adrianus sebagai saksi atas dugaan fitnah kepada Polri terkait kasus suap yang melibatkan Ajun Komisaris Besar Murjoko Budoyono. Sebelum masuk ke ruang penyidik untuk pemeriksaan, dia mengatakan akan memberikan keterangan atas dugaan tersebut.

Advertisement

“Kalau kita lihat [siaran acara Metro TV] secara utuh, maka sebetulnya cukup seimbang,” kata dia, Selasa (26/8/2014). Pasalnya, ia tidak hanya mengkritik kasus suap Polri namun juga mengapresiasi kinerja Polri yang juga memiliki banyak hal positif.

Dalam siaran wawancara dengan Metro TV, Adrianus menyebutkan kepolisian melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus suap Murjoko, hingga soal Bareskrim yang merupakan mesin anjungan tunai mandiri (ATM), sehingga berpotensi terjadi penyimpangan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif