Jateng
Selasa, 26 Agustus 2014 - 17:50 WIB

KASUS GLA : Penasehat Hukum Rina Iriani Minta Petinggi Kejaksaan Agung Dihadirkan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani seusai diperiksa di Kejakti Jateng, di Semarang, Senin (23/12/2013).(Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Penasihat hukum Rina Iriani, terdakwa kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar 2007-2008, meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memanggil petinggi Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan dalam persidangan tersebut.

Slamet Yuwono, penasihat hukum Rina Iriani, di Semarang, Selasa (26/8/2014), mengatakan terdapat beberapa petinggi Kejaksaan Agung, khususnya di Bidang Pengawasan yang harus diundang ke persidangan untuk dimintai keterangan.

Advertisement

Ia menjelaskan hal tersebut berkaitan dengan prosedur penyidikan kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang dinilai menyalahi ketentuan.

Menurut dia, salah satu petinggi Kejaksaan Agung yang harus dihadirkan, yakni Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw yang saat penyidikan kasus tersebut menjabat sebagai Inspektur IV Jaksa Agung Bidang Pengawasan.

“Ada rekomendasi dari Jamwas yang justru tidak dilaksanakan oleh penyidik,” katanya seperti dikutip Antara.

Advertisement

Rekomendasi itu, kata dia, berkaitan dengan barang bukti yang diduga palsu dan harus diteliti lebih lanjut di laboratorium forensik.

Bekaitan dengan barang bukti yang diduga palsu itu, kata dia, pengadilan juga diminta menghadirkan penyidik Polda Jawa Tengah yang menangani laporan tentang dugaan pemalsuan barang bukti kasus Rina tersebut.

“Untuk mengetahui ada yang tidak sesuai prosedur dalam kasus ini maka pihak-pihak tersebut harus dimintai keterangannya di persidangan,” katanya.

Advertisement

Rina Iriani dijerat secara subsideritas dalam Undang-Undang No.31/1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara itu, terdakwa juga dijerat dengan Undang-Undang No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif