News
Senin, 25 Agustus 2014 - 13:30 WIB

PILPRES 2014 : Soal Lambang Garuda Merah, Polri Panggil Gerindra

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lambang Garuda Merah (youtube)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memanggil salah satu pengurus DPP Partai Gerindra terkait kasus penggunaan lambang Garuda Merah oleh Koalisi Merah Putih hari ini, Senin (25/8/2014).

Kuasa Hukum Koalisi Merah Putih, Habiburokhman mengatakan pihakmya menerima surat pemanggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada pengurus DPP Partai Gerindra atas nama Danang untuk datang sebagai saksi pada hari ini pukul 09.30 WIB.

Advertisement

Surat bernomor S.Pgl/1996 Subdit I/VIII/2014/ Dit Tipidum tersebut dilayangkan pada 20 Agustus lalu. Pemanggilan itu sebagai tindak lanjut laporan polisi No: LP/634/VI/2014/Bareskrim pada 20 Juni 2014 dengan pelapor Teuku Chandra Adiwana.

“Hari ini ada pemeriksaan terhadap salah satu pengurus DPP kami bernama Danang, dan kami sangat menyayangkan tindakan yang diambil Mabes Polri,” katanya.

Lebih lanjut Habiburokhman menuturkan kasus ini tidak sepantasnya dibawa ke ranah hukum karena proses Pilpres 2014 sudah hampir final. Menurutnya, hal ini juga tidak dipermasalahkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Advertisement

Selain itu, lambang garuda tidak hanya digunakan oleh Koalisi Merah Putih, namun juga oleh seluruh rakyat Indonesia. “Jadi kalau diteruskan bisa menimbulkan pertikaian politik baru karena sudah dipakai banyak orang. Kita minta pertimbangan Polri. Semoga ini hanya salah paham” jelas Habiburahman.

Dengan datangnya Tim Advokasi Koalisi Merah Putih ke Bareskrim, maka Danang, yang tidak diketahui secara pasti tergabung dalam anggota DPP Gerindra, tidak datang ke Mabes Polri.

Seperti yang diketahui, Komite Penyelamat Lambang Negara (KPLN) menilai penggunaan Garuda Merah merupakan bentuk penghinaan negara karena telah memodifikasi lambang negara. Pasalnya, lambang garuda yang dijadikan simbol oleh Koalisi Merah Putih berwarna merah dan tidak memiliki mata dan telinga, berbeda dengan lambang negara yakni garuda berwarna emas, lengkap dengan mata dan telinga.

Advertisement

Atas penggunaan ini, Sekjen KPLN, Teuku Chandra Adiwana, melaporkan Koalisi Merah Putih kepada Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penghinaan terhadap Lambang Negara Burung Garuda. Dia juga menuding Koalisi Merah Putih menggunakan secara tidak sah penggunaan lambang tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 junto pasal 57 UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif