Jogja
Minggu, 24 Agustus 2014 - 00:30 WIB

Kepala Desa Bertanggungjawab Sosialisasikan UU Desa untuk Dukuh

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, SLEMAN- Tanggungjawab sosialisasi Undang-Undang (UU) Desa bagi para dukuh secara organisasi ada pada kepala desa (kades).

“Tinggal inisiatif kepala desanya bagaimana,” ujar Kepala Bagian Pemerintah Desa Setda Sleman, Sukarno, Jumat (22/8/2014).

Advertisement

Dia mengaku timnya tidak akan sanggup jika harus mendatangi satu per satu dari 1.212 dusun di Sleman.

Dipaparkan Sukarno, sosialisasi yang diselenggarakan pihaknya lebih ditujukan untuk para kades. Mereka kemudian bertanggungjawab untuk menyampaikan materi sosialisasi kepada jajarannya masing-masing.

“Kalau kami ya mengundang kades, tapi kalau kades mengundang kami untuk mengisi sosialisasi tentu kami bersedia,” ucapnya menuturkan.

Advertisement

Sukarno mengaku selama ini sudah banyak desa yang mengundangnya untuk mengisi berbagai materi seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) hingga UU Desa. “Kami bisa diundang kapanpun. Mau pagi, siang, sore, atau malam juga bisa,” katanya.

“Kemarin (Kamis) kami ke Kecamatan Mlati untuk mengisi materi bagi BPD, kades, dan perangkat desa,” ungkap Sukarno.

Dia dan timnya pun dijadwalkan datang ke Desa Sendangadi Mlati, untuk berdiskusi bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, termasuk para dukuh, pada Jumat malam.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif