Jogja
Minggu, 24 Agustus 2014 - 07:20 WIB

Belasan Perusahaan di Kulonprogo Belum Laporkan Nilai Investasi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA– Belasan perusahaan belum melaporkan perkembangan investasi dan perubahan nilai investasinya dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Sebagian besar perusahaan yang belum melaporkan LKPM adalah perusahaan-perusahaan yang relatif masih baru.

Advertisement

“Dari data yang masuk, masih ada 13 perusahaan yang belum melaporkan LKPM nya. Laporan ini wajib dilakukan perusahaan, karena hal ini perlu untuk mengetahui angka pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kulonprogo Agung Kurniawan, Jumat (22/8/2014) di kantornya.

Agung mengatakan perusahaan yang telah mendapatkan izin penanaman modal, perusahaan bersangkutan memiliki kewajiban menyampaikan LKPM.

Ada dua bentuk pelaporan, yakni untuk perusahaan yang masih dalam tahap pembangunan, laporan tersebut disampaikan setiap tiga bulan sekali. Sedangkan untuk perusahaan yang sudah beroperasi atau berproduksi wajib melaporkan LKPM Telah Ada Izin Usaha setiap enam bulan sekali.

Advertisement

“Jangka waktu pelaporan pada semester pertama ini seharusnya sudah selesai pada bulan Juni lalu, sehingga bulan Juli sudah dapat diumumkan. Kenyataannya sampai sekarang masih ada perusahaan yang belum mengirimkan, dan kami harus melakukan penagihan melalui jemput bola,” papar Agung.

Rendahnya kesadaran tiap-tiap perusahaan menjadi salah satu kendala molornya laporan LKPM di semester ini. Penagihan tersebut tak hanya dilakukan di mana perusahaan tersebut berada, tetapi juga dilakukan jemput bola hingga ke kantor pusatnya yang berada di luar Kulonprogo.

Sementara nilai investasi yang dilaporkan juga cukup tinggi. Rata-rata nilai investasi perusahan yang wajib lapor tersebut minimal adalah Rp500 juta.

Advertisement

“Belum lagi, jika ada penambahan investasi yang dilakukan oleh perusahaan yang sudah berproduksi. Ada salah satu perusahaan besar di sini yang ternyata tidak melaporkan pada kami, tapi langsung ke pusat. Ternyata saat kami lakukan pengecekan tambahan nilai investasinya mencapai Rp89 miliar. Baru satu perusahaan sudah sebanyak itu [nilai investasi], “ imbuh Agung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif