Jogja
Jumat, 22 Agustus 2014 - 11:40 WIB

Sultan Minta Pembangunan Hotel Dicukupkan, demi Kelestarian Lingkungan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pembangunan hotel di Kota Jogja dicukupkan.

Sementara, Dinas Perizinan (Dinzin) melansir, dari 104 jumlah hotel baru yang akan dibangun di Kota Jogja, ada 71 yang sudah terbit Izin Membangun Bangunan. Sementara sisanya, masih dalam proses izin terbit.

Advertisement

“Pendirian hotel yang kian marak di Kota Jogja, harus dicukupkan demi kelestarian air, budaya dan lingkungan,” ucap Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (21/8/2014).

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota menjamin, tak ada pengajuan hotel baru yang diterima setelah 1 Januari 2014, setelah diberlakukannya Peraturan Walikota (Perwal) No. 77/2013 Tentang Pengendalian Pembangunan Hotel.

Kecuali hotel yang melakukan renovasi maupun pengembangan, baik secara horizontal atau vertikal. Namun apabila pengembangan tersebut dilakukan 30% lebih besar dari izin awal, wajib melakukan kajian ulang terhadap izin lingkungan.

Advertisement

“Apabila ada izin masuk setelah 1 Januari 2014, itu pasti pengembangan atau renovasi,” ucap Heri Karyawan, Kepala Dinzin Kota Jogja, Kamis (21/8/2014).

Pada 2013, total ada 117 pengajuan pendirian hotel baru. Namun 13 di antaranya adalah pengembangan. “Saya sering lihat berita di media massa ada 106 hotel baru akan berdiri. Itu kurang tepat, karena dua di antaranya, yakni di Sosrowijayan adalah pengembangan,” lanjut Heri.

Heri menjelaskan, untuk wilayah Kecamatan Kraton dan Kotagede, tidak ada pembangunan hotel. Karena kebijakan pihak kraton, serta termasuk wilayah heritage.

Advertisement

“Sesuai ketentuan, hotel yang sudah terbit izinnya, selama jangka waktu enam bulan setelah terbit IMB, harus sudah dibangun. Kalau tidak, maka izin batal,” jelas Dodit Sugeng Murdowo, Kepala Bidang Data dan Informasi Dinzin Kota Jogja.

Namun, apabila ada kemunduran jadwal pembangunan, bisa mengajukan perpanjangan. Dengan syarat, hotel tersebut masuk dalam daftar 71 hotel yang sudah terbit IMB.

Persentase jumlah terbanyak, hotel baru yang akan berdiri di Kota Jogja, terdapat di wilayah Kecamatan Gedongtengen, sejumlah 18 hotel. “Untuk wilayah Pakualaman, akan dibangun di wilayah Bausasran, Jagalan, Gajah Mada, masih cukup jauh dari Pura Pakualaman,” imbuhnya.

Beberapa di antara hotel-hotel tersebut, ada tiga hotel dengan total luas bangunan sebesar lebih dari 10.000 meter persegi (m2). Sebanyak 18 hotel dengan luas 5.001-10.000 m2. Ada 34 hotel dengan total luas bangunan 1.001-5.000 m2, dan 25 hotel dengan luas 81-1.000 m2.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif