Jateng
Jumat, 22 Agustus 2014 - 00:50 WIB

SELEKSI CPNS GURU HONORER : Kepala Sekolah Menolak Tandatangan, Dianggap Langgar HAM

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes CPNS (JIBI/Solopos/Dok.)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah Achmad Zaid mengungkapkan kepala sekolah yang menolak memberikan tanda tangan terhadap tenaga honorer kategori II yang sering berunjuk rasa memperjuangkan haknya dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Dalam proses verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori II yang tidak lolos seleksi tes CPNS oleh masing-masing pemerintah daerah, memang disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang dibuat oleh tenaga honorer,” ujarnya seperti dikutip Antara, Kamis (21/8/2014).

Advertisement

Selain itu, lanjut dia, tenaga honorer juga diminta membuat surat pernyataan serupa yang harus ditandatangani kepala sekolah tempat mereka bertugas atau atasannya langsung dan disahkan kebenarannya oleh pejabat struktural eselon II atau kepala SKPD di lingkungannya.

Informasi adanya penolakan yang dilakukan oleh kepala sekolah atau atasan dari sejumlah tenaga honorer kategori II yang tidak lolos seleksi tes CPNS tidak hanya dari Kabupaten Kudus.

“Bahkan, kami juga menerima pengaduan serupa dari tenaga honorer kategori II yang sering berjuang memperjuangkan haknya diangkat sebagai CPNS dari Kabupaten Jepara, Sragen, Karanganyar, dan Jepara,” ujarnya.

Advertisement

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata dia, masing-masing kepala daerah perlu turun tangan dan meminta pejabat terkait yang berwenang memberikan tanda tangan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas dokumen yang dimiliki tenaga honorer untuk menandatanganinya.

“Selama data persyaratan yang akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat benar dan tidak ada manipulasi, tentunya tidak ada alasan menolak memberikan tanda tangan,” ujarnya.

Apabila hal itu terjadi, kata dia, Perwakilan Ombudsman RI Jateng siap turun tangan, karena pejabat yang menolak memberikan tanda tangan tersebut bisa dianggap melanggar HAM, mengingat hal itu merupakan hak asasi setiap tenaga honorer yang telah mengabdikan diri selama beberapa tahun.

Advertisement

Penolakan kepala sekolah maupun pejabat terkait itu, kata dia, karena menganggap tenaga honorer yang selama ini berjuang sebagai musuh sehingga mereka enggan menandatangani surat pernyataan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif