Jogja
Jumat, 22 Agustus 2014 - 19:40 WIB

PENJUALAN TANAH UGM : Kejati Panggil Notaris

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY terus mengembangkan dugaan korupsi penjualan tanah Universitas Gadjah Mada (UGM) di Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul. Penyidik memanggil notaris untuk dimintai klarifikasi terkait jual beli tanah di Wukirsari, Cangkringan, Sleman.

Notaris tersebut yang menerbitkan akta tanah yang dibeli salah satu tersangka Triyanto.

Advertisement

“Kita ingin klarifikasi status tanah di Wukirsari. Para tersangka dan saksi terkait serta notaries sudah kita panggil,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji, Jumat (22/8/2014)

Namun demikian, Purwanta belum bisa menyampaikan identitas notaries maupun hasil pemeriksaan. Dengan alasan materi pemeriksaan sudah masuk dalam materi penyidikan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DIY Azwar, sebelumnya juga mengatakan, ada indikasi hasil penjualan tanah di Plumbon dibelikan tanah di beberapa lokasi. Namun indikasi tersebut masih terus didalami penyidik.

Advertisement

“Kita masih mendalaminya,” ucap Azwar, beberapa waktu lalu. (Baca Juga : PENJUALAN TANAH UGM : 4 Dosen UGM Dicecar 20 Pertanyaan)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif