News
Jumat, 22 Agustus 2014 - 17:45 WIB

KORUPSI SRIWEDARI : Setelah Satu Tahun, Tersangka Kasus Sriwedari Akhirnya Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengendara motor melintas disamping pagar Sriwedari, Solo, beberapa waktu lalu. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SOLO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pagar dan gapura Taman Sriwedari 2008, Budi Yoga Butsono, 38, Jumat (22/8/2014).

Penahanan dilakukan setelah lebih dari setahun lelaki yang saat proyek berlangsung menjadi Direktur PT Beringin Jaya Baru, Boyolali itu ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menetapkan warga Plumutan RT 006/RW 001, Dukuh, Banyudono, Boyolali tersebut sebagai tersangka pada April 2013 lalu.

Advertisement

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Solo, Muhammad Rosyidin, saat ditemui wartawan menyampaikan penahanan itu berdasar surat perintah penahanan nomor Print-1756/0.0.11/Ft.1/08/2014 tertanggal 22 Agustus.

“Tersangka kami tahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan bukti, dan mengulangi tindak pidana. Saat ini tersangka kami titipkan di Rutan Solo [Rumah Tahanan Negara Kelas I Solo],” papar Kasiintel yang akrab disapa Rosyid itu didampingi Kasipidsus, Erfan Suprapto.

Rosyid menjelaskan, pelimpahan tahap II merupakan pelimpahan penyidikan ke penuntutan. Dalam kegiatan tersebut dilakukan pula penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Advertisement

Barang bukti yang diserahkan berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek, seperti dokumen kontrak dan sebagainya.

Disinggung mengenai kerugian negara, Rosyid mengatakan berdasar hasil audit terakhir proyek yang bersumber dari dana APBD senilai hampir Rp933 juta itu menimbulkan kerugian negara Rp61 juta.

Sementara itu, pengacara tersangka, Burham Pranawa, menyampaikan pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku. Dia mengaku sempat mengajukan penangguhan penahanan, tapi ditolak.

Advertisement

Kasus tersebut mulai diselidiki awal 2013 lalu. Penyelidikan berangkat dari adanya indikasi penyelewengan proyek. Hasil pekerjaan dari PT Beringin Jaya Baru selaku pelaksana pembangunan pagar dan gapura Sriwedari diduga tak sesuai dengan perencanaan. Adapun pengguna anggaran proyek itu adalah Dinas Tata Kota Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif