News
Jumat, 22 Agustus 2014 - 10:05 WIB

HASIL SIDANG MK : Gugatan Prabowo Ditolak, JPPR Serukan Terima Putusan MK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi membubarkan massa pendukung Prabowo di silang Monas, Kamis (21/8/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Solopos.com, JAKARTA — Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengapresiasi hasil putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2014 yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, JPPR juga mengajak semua pihak untuk menerima apapun yang menjadi hasil putusan MK.

“Hal ini penting agar keberlanjutan demokrasi di Indonesia tetap terjamin dengan menghormati semua proses dan mekanisme yang sudah disepakati,” ujar Koordinator Nasional JPPR, M Afifuddin, melalui siaran pers, Jumat (22/8/2014).

Advertisement

Menurut JPPR, pemilu presiden 2014 telah membuktikan bahwa bangsa Indonesia sudah semakin dewasa dalam memaknai perbedaan dan pilihan politik.

“Saatnya kita sekarang bersatu membangun Indonesia,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah MK menolak gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Jokowi-JK mengajak pasangan Prabowo-Hatta bersatu lagi. Jokowi siap bertemu dengan Prabowo kapan saja. Ia juga menegaskan bahwa di masyarakat level bawah tidak ada lagi gejolak. “Yang di bawah sudah dingin, enggak ada masalah,” jelasnya.

Advertisement

Sementara itu JK yakin masyarakat akan menerima keputusan MK sehingga diharapkan bisa melupakan perbedaan Pilpres di tengah masyarakat. “Satu dan dua lupakan. Kita tiga saja,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif