Jateng
Jumat, 22 Agustus 2014 - 09:50 WIB

DUGAAN KORUPSI PROYEK JALAN : Pejabat Bina Marga Kota Semarang Resmi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Semarang menetapkan seorang pejabat di lingkungan Dinas Bina Marga kota tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan ruas Jalan Kokrosono senilai Rp2,3 miliar.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Semarang Budhi Purwanto di Semarang, Kamis (21/8/2014), mengatakan, tersangka berinisial SR tersebut merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pelaksaan proyek tersebut.

Advertisement

“Dari pemeriksaan tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan serta berbagai alat bukti, SR disangka ikut bertanggung jawab dalam perkara ini,” katanya seperti dikutip Antara.

Tersangka lain yang sebelumnya sudah ditetapkan yakni Direktur CV Bintang Sembilan berinisial J yang merupakan rekanan penyedia jasa dalam proyek tersebut.

Dalam perkara ini, lanjut dia, Kejaksaan juga menggandeng akademisi untuk ikut dalam menghitung nilai fisik dari proyek yang dikerjakan.

Advertisement

Selain itu, menurut dia, sudah ada 13 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Adapun untuk pemeriksaan SR yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, kemungkinan baru akan diperiksa pada pekan depan.

Proyek peningkatan ruas Jalan Kokrosono Semarang sepanjang 800 meter dengan nilai Rp2,9 miliar tersebut diduga menyimpang.

Proyek tersebut terdiri atas pengaspalan, pelebaran jalan, perbaikan drainase, serta trotoar.

Advertisement

Budhi menyebut penyimpangan yang terjadi antara lain pada kekurangan volume pekerjaan serta nilai dari sejumlah pekerjaan yang terlalu tinggi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif