News
Jumat, 22 Agustus 2014 - 11:55 WIB

AKSI KEJAHATAN : Buronan Polres Indramayu Tertangkap di Magelang

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara)

Kanalsemarang.com, MAGELANG—Diduga terlibat penggelapan mobil, seorang yang masuk daftar pencarian orang Polres Indramayu, Eko Pradopo ditangkap di wilayah hukum Polres Magelang.

Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Samsu Wirman, di Magelang, Kamis, mengatakan, Pradopo ditangkap berdasarkan laporan Polres Indramayu dengan nomor lp/906/B/VIII/2014/Jabar/Res Indramayu tertanggal 14 Agustus 2014.

Advertisement

“Tersangka kelahiran Pakis, Magelang, namun sudah menjadi warga Desa Sungai Melayu Raya Rt 6/8 Kecamatan Kembang Titi Kabupaten Kedawangan Kalimantan. Barang bukti juga sudah kami sita,” katanya, seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, kasus ini bermula ketika Pradopo bersama istrinya Alan Susanti dan dua anak mereka menyewa mobil rental di Indramayu dengan tujuan Semarang. Namun Sutopo justru meminta sopir rental Saidi untuk bergeser ke Magelang.

Pradopo meminta izin ke pemilik rental Aminudin untuk menuju Surabaya. Namun, permintaan itu ditolak dan meminta sopir rental untuk kembali ke Indramayu. Pradopo dan sopir kemudian menuju Kebumen dan menginap di hotel Wongso.

Advertisement

Ia mengatakan, Pradopo kemudian menghubungi keponakannya Eko Supriyanto yang kemudian melarikan mobil rental tersebut. Modusnya, dia meminjam mobil dengan alasan akan mencari mobil rental lain. Namun, mobil justru dibawa lari dan diganti plat nomornya.

Pemilik rental kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Indramayu. Berdasarkan pelacakan GPS posisi mobil diketahui berada di Vila Menoreh Resto, Mungkid.

“Setelah koordinasi dengan Polres Indramayu kami menangkap tersangka,” kata KBO Reskrim Polres Magelang, Ipda Sujarwo.

Advertisement

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kata Sujarwo, Pradopo ternyata merupakan pelaku penggelapan Satri FU. Dia menggelapkan motor milik saudaranya dan digadaikan di Kecamatan Kleduk, Purwokerto. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Pakis dengan nomer lp/ 08/VIII/2014/Jateng/Res Mgl/Sek Pakis.

“Kami menangkap DPO Polres Indramayu namun dari hasil pemeriksaan justru menangkap pelaku penggelapan di Pakis. Pelaku sekarang ditahan di Polres Magelang, sedangkan tersangka Eko Supriyanto dan barang bukti kami serahkan ke Polres Indramayu,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif