Jogja
Kamis, 21 Agustus 2014 - 15:40 WIB

Terkendala SDM, Dishubkominfo Gunungkidul Belum Mampu Keluarkan Pas

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua Kapal Nelayan Dihantam Ombak Pantai Depok. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Gunungkidul belum mampu mengeluarkan pas atau surat keterangan yang menyatakan boleh masuk pelabuhan untuk kapal ukuran di bawah tujuh gross tonnage (GT).

Sesuai Peraturan Pemerintah No.38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, kewenangan pembuatan pas kecil untuk kapal di bawah tujuh GT dilimpahkan ke kabupaten. Namun, sampai saat ini pembuatan surat tanda kebangsaan kapal Indonesia pas kecil untuk Gunungkidul masih dilayani Dishubkominfo DIY.

Advertisement

Kepala Seksi Angkutan Dishubkominfo Gunungkidul Bayu Setiawan mengakui hal tersebut. Gunungkidul belum siap jika harus menerima pelimpahan tersebut karena masih terkendala di bidang sumber daya manusia (SDM) serta bujet.

“Sumber daya manusianya belum memiliki kompetensi untuk pengukuran kapal,” ujarnya, Rabu (20/8/2014).

Untuk menerbitkan surat pas kecil, kata dia, perlu ada semacam surat ukur. Petugas yang berhak mengukur yakni petugas yang memiliki sertifikasi pengukuran kapal. Saat ini, pegawai semacam itu baru dimiliki Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Lokasi terdekat dari Gunungkidul yakni di Cilacap atau Semarang, Jawa Tengah. Bayu menambahkan Gunungkidul masih menunggu hasil koordinasi Dishubkominfo DIY terkait dengan pelimpahan tersebut.

Advertisement

“Misal hanya pelimpahan kewenangan, berarti kami harus menyiapkan petugas serta sarana dan prasarana pendukung. Misal pelimpahan lengkap, berarti kami tinggal jalankan saja,” ungkap Bayu.

Ia menambahkan akan lebih baik jika ada satu bidang khusus yang fokus ke transportasi laut. Kepala Seksi Keselamatan Darat dan Laut Dishubkominfo DIY Bagas Seno Adji membenarkan hal tersebut. Namun, ia mengaku selama Gunungkidul belum mampu mengelola kewenangan tersebut, maka pengurusan pas kecil akan tetap dipegang oleh DIY.

“Pengurusan pas kecil untuk nelayan sama sekali tidak dipungut biaya,” ungkapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif