News
Kamis, 21 Agustus 2014 - 03:42 WIB

SENGKETA PILPRES 2014 : Putusan MK Hari Ini, Prabowo-Hatta Tak Hadir?

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto (kanan) dan Hatta Rajasa (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Pasangan calon presiden dan calon presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa kemungkinan tidak menghadiri sidang pembacaan putusan gugatan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/8/2014) siang ini.

Kemungkinan tak hadirnya Prabowo-Hatta dalam sidang putusan MK hari ini tersebut diutarakan staf Hatta Rajasa, Fahmi, saat dikonfirmasi Kantor Berita Antara di Jakarta, Rabu (20/8/2014) malam. “Menurut rencana, capres dan cawapres [Prabowo-Hatta] absen di MK,” aku Fahmi.

Advertisement

Meskipun mengakui kemungkinan tak hadirnya Prabowo-Hatta di MK, Fahmi menyatakan belum menerima informasi apakah Prabowo-Hatta akan berkumpul dengan petinggi partai koalisi atau menanti putusan MK di kediaman masing-masing. “Belum ada update [terkait hal itu],” jawab Fahmi.

Dimintai konfirmasi secara terpisah, anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, mengatakan pada dasarnya tim kuasa hukum tidak berwenang merekomendasikan kepada Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa untuk hadir atau tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan MK besok. Meski demikian, secara pribadi Mahendradatta menilai sebaiknya Prabowo-Hatta tidak perlu hadir di sidang putusan itu.

“Toh kalau menang sekalipun, harus kerja keras lagi.”

Advertisement

Alasannya, jika putusan MK memenangkan gugatan Prabowo-Hatta maka pasangan itu tetap harus bekerja keras melakukan proses selanjutnya. “MK itu awal dari perjuangan untuk 67 juta suara rakyat pemilih Prabowo-Hatta, dan bukan akhir dari perjuangan. Oleh karena itu sebaiknya Pak Prabowo tidak usah hadir di sidang putusan. Toh kalau menang sekalipun, harus kerja keras lagi memproses selanjutnya, dan tinggal nanti KPU mau taat atau tidak,” ujar dia.

Kebebasan pemohon menghadiri sidang putusan MK pun diamini Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Menurut Patrialis, MK memang tidak mewajibkan Prabowo-Hatta menghadiri sidang putusan. “Prinsipnya boleh hadir dan boleh juga tidak hadir,” kata Patrialis.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif