Jogja
Kamis, 21 Agustus 2014 - 21:20 WIB

SENGKETA PILPRES 2014 : Ini Penjelasan KPU Gunungkidul atas Materi yang Dipermasalahkan Prabowo-Hatta

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/8/2014). Dalam sidang putusan itu, majelis hakim konstitusi membacakan sekitar 300 lembar halaman amar putusan dari jumlah total dokumen putusan yang mencapai lebih dari 4.000 halaman. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul optimistis pascapengumuman sengketa Pemilihan Presiden dalam Sidang Mahkamah Konstitusi tak akan menimbulkan dampak apa-apa.

Situasi kondisi di Gunungkidul tetap aman terkendali. Mereka mengklaim apa yang disengketakan kubu Prabowo-Hatta dapat dibantah. Apalagi, saat sidang, saksi kubu Prabowo dari DIY juga tidak hadir dalam sidang tersebut.

Advertisement

Ketua KPU Gunungkidul Zainuri Ikhsan mengatakan dalam sengketa pilpres, kubu Prabowo-Hatta mengklaim terjadi dua permasalahan di Gunungkidul, yakni permasalahan daftar pemilih khusus tambahan dan masalah selisih data jumlah pemilih.

“Kami telah melakukan pengecekan data dan kami juga sudah tahu penyebab masalah itu muncul dalam sengketa pilpres di MK,” katanya, Kamis (21/8/2014).

Menurut dia, untuk masalah selisih data pemilih di 153 tempat pemungutan suara di Gunungkidul sudah diketemukan akar permasalahannya. Setelah diteliti, ternyata data milik KPU tidak ada yang salah. Hanya saja, klaim yang diajukan pasangan nomor urut satu itu hanya berdasarkan pada suara sah dan bukan pada jumlah keseluruhan jumlah pemilih.

Advertisement

“Kami telah melakukan penelusuran, dan tahu penyebabnya. Mereka [Prabowo-Hatta] tidak mendapatkan data secara komplit. Harusnya, antara jumlah suara sah dengan yang dijumlahkan semua, tapi itu tidak. Karena, yang disajikan hanya berdasarkan suara sah saja, sehingga ada selisih di dalamnya,” ungkap dia.

Sementara itu, keberatan atas adanya DPKTb bermasalah di 51 TPS yang tersebar di 15 kecamatan. Ikhsan mengakui bila memang petugasnya sempat melakukan kesalahan.

Bentuk kesalahan itu, petugas lalai mengisi ke dalam form pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk. Namun, masalah ini juga telah selesai di tingkat PPS. Karena, saat itu juga petugas langsung membenarkan kesalahan tersebut.

Advertisement

“Perbaikan sudah dilakukan, namun sebatas form D saja, sementara formulir yang dibawa saksi (Kopian C1) belum dilakukan perbaikan. Mungkin karena petugas sudah kelelahan perbaikan itu tidak dilampirkan ke saksi,” ungkapnya.

Meski terdapat beberapa masalah, namun kesemuannya itu dapat diselesaikan saat itu juga. Buktinya, saat rekapitulasi di tingkat PPS, PPK, KPU Kabupaten atau KPU Provinsi sudah tidak ada masalah. Dia pun merasa kaget ketika ada gugatan sengekta hasil pilpres dari Kabupaten Gunungkidul.

“Awalnya kaget juga, tapi setelah dilakukan penelusuran pembukaan kotak suara dapat diketahui permasalahannya,” imbuh dia.

Dia percaya, Gunungkidul tidak ada masalah pascapengumuman MK. Hal ini didasarkan pada saat sidang MK dari wilayah DIY, saat itu saksi Prabowo-Hatta dari DIY tidak hadir. “Tidak akan ada masalah di sini. Apalagi, petinggi partai yang bersangkutan juga menegaskan siap menjaga iklim yang kondusif,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif