News
Kamis, 21 Agustus 2014 - 16:17 WIB

SENGKETA PILPRES 2014 : DKPP Peringatkan KPU Soal Pembukaan Kotak Suara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (tiga dari kanan) dan Hadar Nafis Gumay (dua dari kanan). (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, mendapat dua peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan selama tahapan Pilpres 2014.

Peringatan pertama diberikan kepada Husni karena tidak menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan melimpahkan kuasanya sebagai Ketua KPU pada saat itu kepada Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay.

Advertisement

“Teradu I [Husni] dalam pokok aduan Pelaksana Tugas terbukti kurang berhati-hati dalam menetapkan skala prioritas terkait tugasnya, selaku Ketua KPU RI. Oleh karenanya, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU RI sepanjang menyangkut ketidakhadiran dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014,” kata Anggota Majelis Hakim DKPP, Valina Singka Subekti, di Jakarta, Kami (21/8/2014) , saat membacakan Putusan Nomor 248/DKPP-PKE-III/2014.

Peringatan kedua diberikan kepada Husni, kali ini bersama dengan seluruh Komisioner KPU menyangkut instruksi pembukaan kotak suara kepada KPU daerah setelah penetapan hasil rekapitulasi, namun sebelum ada perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang,” tambah Valina Singka.

Advertisement

Para teradu tersebut selain Husni Kamil Manik juga Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Arief Budiman, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Sigit Pamungkas.

“Oleh karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada para teradu sejak dibacakannya Putusan ini dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu RI untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

DKPP, Kamis, membacakan 13 putusan dari 16 perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota lembaga penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilpres 2014,” kata Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, di Jakarta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif