News
Kamis, 21 Agustus 2014 - 18:05 WIB

SENGKETA PILPRES 2014 : DKPP Pecat 9 Anggota KPUD dan Panwaslu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (tiga dari kanan) dan Hadar Nafis Gumay (dua dari kanan). (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan sembilan orang anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terbukti melanggar kode etik berat.

Anggota Majelis Sidang DKPP, Saut Hamonangan Sirait, menyebut di antara sembilan orang tersebut ada Didimus Dogomo, Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou selaku lima anggota KPU Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua.

Advertisement

Kelima orang tersebut, katanya, telah melanggar kode etik Pilpres 2014 yang terjadi di dua distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai. Pelanggaran tersebut menyebabkan hilangnya hak warga sekitar untuk menggunakan hak pilihnya. Didimus Dogomo pernah mengakui adanya intervensi Bupati Dogiyai agar suara diberikan kepada kubu Prabowo Hatta jika anggota KPPS ingin mendapatkan uang.

Sementara itu, dua anggota KPU Kabupaten Serang yang diberhentikan DKPP yakni Luthfi Nuriman dan Adnan Hamsin “Mereka telah meminta uang pengamanan, dan ada bukti transfernya ketika Pileg 2014. DKPP berpendapat mereka melanggar kode etik,” katanya di Gedung Kementerian Agama, Kamis (21/8/2014).

Adapun, dua orang lainnya yakni Rorry Desrino Purnama dan Totok Hariyanto selaku anggota Panwaslu Banyuwangi terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Majelis menyatakan keduanya telah menggunakan fasilitas negara yang diduga digunakan untuk kegiatan kampanye salah satu kandidat.

Advertisement

Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie menuturkan pihaknya juga memberi sanksi peringatan pada 30 orang penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan kesalahan yang sama. Sementara 20 orang yang tidak terbukti melanggar kode etik harus direhabilitasi untuk dikembalikan nama baiknya.

“Jadi, dari 16 perkara sidang pleno pelanggaran kode etik ini, sembilan anggota KPU atau Panwaslu diberhentikan dan 20 orang harus direhabilitasikan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif