Jogja
Kamis, 21 Agustus 2014 - 01:21 WIB

Nelayan Diminta Perhatikan Kelaiklautan Kapalnya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para nelayan Pantai Baron, Kemadang, Tanjungsari Gunungkidul. (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Setiap nelayan yang memiliki  kapal harus memperhatikan kelaiklautan kapal yang dimiliki sesuai dengan daerah pelayarannya.

Hal tersebut disampaikan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika  DIY dalam sosialisasi kelaiklautan kapal untuk keselamatan pelayanan di Pendopo Baron, Kemadang, Tanjungsari, Selasa (19/8/2014).

Advertisement

Kepala Seksi Keselamatan Darat dan Laut Dishubkominfo DIY Bagas Seno Adji mengungkapkan ada beberapa unsur untuk memenuhi kelaiklautan kapal.

“Semua kapal harus memenuhi kelaiklautan kapal sesuai UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran,” ujar dia, Selasa (19/8/2014).

Misalnya saja dalam pasal 117 yang memuat tentang keselamatan dan keamanan pelayaran. Ada unsur yang harus diperhatikan antara lain keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, pengawakan kapal, garis muat dan pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal serta manajemen keamanan kapal.

Advertisement

“Selain itu, dokumen-dokumen kapal juga harus dilengkapi,” imbuh dia.

Dokumen kapal yang dimaksud antara lain surat ukur, gross akta pendaftaran kapal, surat tanda kebangsaan kapal Indonesia serta sertifikasi keselamatan kapal.

Untuk surat tanda kebangsaan kapal ada tiga jenis yakni surat laut untuk kapal berukuran di atas 175 GT, pas besar untuk kapal berukuran 7-175 GT serta pas kecil untuk kapal berukuran di bawah tujuh GT.

Advertisement

Dalam melakukan pengecekan kelengkapan kapal, Dishubkominfo DIY dibantu Pos Pengawas Keselamatan Pelayaran (Poswaskespel). Ada lima titik di DIY yakni Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) di Sadeng, Pelapuhan Pendaratan Ikan (PPI) di Baron, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) di Glagah, Pelapuhan Pendaratan Ikan (PPI) di Kuwaru serta Perairan Daratan Waduk Sermo.

Kasatrol Ditpolair Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Herlambang menambahkan Secara formal kapal dikatakan laik laut apabila memiliki dokumen yang lengkap dan masih berlaku (valid) seperti yang disyaratkan oleh peraturan-peraturan nasional maupun internasional.

“Sejak kapal dipesan untuk dibangun hingga kapal beroperasi, selalu ada aturan yang harus dipatuhi, dan di dalam semua proses pelaksanaannya selalu ada badan independen yang menjadi pengawasnya,” ucap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif