Jogja
Kamis, 21 Agustus 2014 - 17:20 WIB

Kejari Endus Dugaan Korupsi di Disperindkoptan Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja mengendus adanya dugaan korupsi dana hibah bergulir penumbuhkembangan ekonomi berbasis kewilayahan (PEW) di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Jogja sebesar Rp170 juta.

Dugaan korupsi itu berdasarkan laporan masyarakat dan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY pada 2013 lalu bahwa dana bergulir PEW yang masuk rekening dinas digunakan oleh oknum Disperindagkoptan Kota Jogja.

Advertisement

“Indikasi penggelapannya terjadi pada 2011 dana sebesar Rp170 juta digunakan oleh salah satu oknum,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jogja Aji Prasetyo, Rabu (20/8/2014)

Menurut Aji, dana PEW itu sejatinya masuk ke rekening dinas kemudian dimanfaatkan kembali untuk kelompok masyarakat kota Jogja untuk penguatan ekonomi sebagai dana bergulir, namun malah digunakan oleh oknum pegawai di dinas tersebut selama kurun 2011-2013. Setelah ada temuan BPK 2013, lanjut Aji, dana sudah dikembalikan namun belum jelas siapa yang mengembalikan uang negara tersebut. Meski dana sudah dikembalikan, Kejari tetap menyelidikinya karena oknum sudah memanfaatkan uang negara yang bukan peruntukannya.

“Mulai hari ini [kemarin] kita lakukan penyelidikan,” tegas Aji

Advertisement

Aji menambahkan, pengembalian kerugian negara atas tindakan penyelewengan yang dilakukan tidak menghapuskan tindak pidana. Terlebih pengembalian itu baru dilakukan setelah ada temuan penegak hukum.

Sementara Kepala Bidang Perindustrian Disperindagkoptan Kota Jogja Bambang Supriyatna membantah ada penyalahbunaan dana hibah bergulir PEW oleh oknum di institusinya. “Tidak ada penyelewengan dana itu. Kalau ada kelompok yang belum mengembalikan memang ada,” kata dia.

Menurut Bambang, dana hibah PEW di Disperindagkoptan Kota Jogja setiap tahun ada dan sudah dimulai sejak 2006 lalu. Dana tersebut secara bergulir dipeuntukan kelompok usaha yang dikelola masyarakat untuk penguatan ekonomi di wilayah kelurahan. Setiap kelompok mendapat Rp10 juta. satu kelompok maksimal 10 orang.

Advertisement

“Sampai sekarang dana PEW lancar,” klaim Bambang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif