News
Kamis, 21 Agustus 2014 - 16:37 WIB

HASIL SIDANG MK : MK Putuskan Penggunaan DPKTb Sah, Pengamat: Skor 5-0!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pagar betis polisi di Gedung MK, Rabu (20/8/2014). (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penggunaan DPTb, DPK, dan DPKTb, sah dalam Pilpres 2014. Penggunaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), dalam Pilpres 2014 merupakan salah satu hal yang digugat oleh kubu Prabowo-Hatta dalam sengketa Pilpres 2014 di MK.

“Mahkamah sepakat diperlukan solusi agar hak pilih warga negara tidak hilang. Bagaimana penggunaan DPK, DPTb, DPKTb, dalam Pilpres 2014? Hak memilih adalah hak yang fundamental bagi setiap warga negara dalam demokrasi, sehingga tidak bisa ditiadakan hanya karena alasan teknis,” kata hakim MK, Ahmad Fadlil Sumadi, membacakan putusan MK, Kamis (21/8/2014).

Advertisement

Ketiga daftar pemilih tersebut dinilai berguna untuk memberikan ruang bagi pemilih yang tidak masuk dalam DPT. MK menganggap hal ini harus dinilai sebagai instrumen sementara sampai terbitnya daftar kependudukan yang jelas.

Majelis hakim MK juga memberi catatan penggunaan DPK, DPTb, DPKTb, harus dilakukan dengan ketat sehingga pelanggaran bisa diminimalisasi. Dalam hal inilah MK membuat keputusan yang signifikan dengan menyebut tidak terjadi penyimpangan.

“Semestinya diterapkan secara ketat sehingga pelanggaran bisa diminimalisir penyimpangan DPTb, DPK, DPKTb, seperti penyimpangan waktu pemilihan, penggunaan formulir, dan sebagainya. Tapi tidak terbukti ada mobilisasi yang bisa merugikan salah satu pasangan calon,” kata hakim Ahmad Fadlil Sumadi.

Advertisement

Putusan MK yang menyebutkan DPTb, DPK, dan DPKTb konstitusional ini membuat pengamat hukum tata negara, Saldi Isra, memprediksi gugatan Prabowo-Hatta sulit dikabulkan.

“Sangat mungkin permohonan ditolak. Karena DPKTb dinyatakan konstitusional, jadi skornya sudah 5-0. Sekarang lebih kepada alasan lain, seperti banyak dalil harus dijelaskan hakim, apakah bisa diteruskan atau tidak. Tapi alasan DPKTb yang secara masif menguntungkan pasangan no urut 2 tidak terbukti,” kata Saldi Isra dalam diskusi di Metro TV, Kamis.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif