News
Kamis, 21 Agustus 2014 - 16:03 WIB

HASIL SIDANG MK : MK Anggap Pembukaan Kotak Suara Sah, Tapi Terima Perbaikan Gugatan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (dari kiri ke kanan) bersama kuasa hukum KPU Ali Nurdin dan Adnan Buyung Nasution menyimak tanggapan pemohon pihak Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8/2014). Agenda sidang tersebut adalah penyampaian pokok perbaikan termohon (KPU), keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu. (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Prabowo-Hatta mempermasalahkan pembukaan kotak suara oleh KPU yang mengumpulkan bukti untuk persidangan sengketa Pilpres 2014 di MK. Dalam dalam putusan MK menyatakan pembukaan kotak suara itu dinyatakan sah.

“Menurut Mahkamah, perolehan bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan karenanya bukti itu sah dan sesuai aturan,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (21/8/2014).

Advertisement

Sejatinya pembukaan kotak suara oleh KPU sebelum surat ketetapan MK dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Namun pembukaan bukti dilakukan dengan transparan dan mengundang semua saksi juga polisi, sehingga pelanggaran itu bisa diindahkan.

“Berdasarkan pertimbangan itu, Mahkamah menyatakan Termohon dapat secara bebas membuka kotak suara. Meski Termohon secara hukum berkewajiban menyimpan kotak suara, namun dalam membuka kotak telah mengindahkan norma-norma,” ujar Anwar.

Namun, jika Tim Prabowo menyangka pembukaan kotak suara itu tak terkait dengan persidangan, maka MK mempersilakan melakukan langkah hukum lain. Karena, berarti pembukaan kotak suara itu tak terkait dengan MK.

Advertisement

“Apabila pelanggaran itu bersifat etik, maka lembaga yang berwenang adalah DKPP. Dan apabila ada perubahan dokumen di dalam kotak, maka itu ranah pidana,” papar Anwar.

Di sisi lain, majelis hakim MK menolak beberapa poin eksepsi termohon (pihak KPU) terhadap gugatan pemohon (Prabowo-Hatta). Salah satunya adalah pendapat kubu KPU yang menyebut perbaikan materi tim Prabowo-Hatta merupakan materi baru dan bukan perbaikan dari materi yang telah dikoreksi oleh mahkamah.

Oleh kubu KPU, perbaikan permohonan oleh tim Prabowo-Hatta tidak memenuhi tenggat waktu. Mereka juga menilai permohonan tidak jelas dan tidak menyebutkan kapan dan bahaimana permohonan itu terjadi. Namun majelis hakim MK menolak keberatan itu.

Advertisement

“Perubahan dan perbaikan permohonan setelah diberikan kesempatan terakhir adalah hak pemohon. Menurut mahkamah, masih dalam lingkup materi permohonan awal, dan bukan permohonan baru,” kata hakim MK, Patrialis Akbar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif