News
Kamis, 21 Agustus 2014 - 15:04 WIB

HASIL SIDANG MK : Hakim Hanya Bacakan 3% dari 3.000 Lembar Putusan MK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Agung Hamdan Zoelva (JIBI/Solopos/Antara/Dhoni Setiawan)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pemimpin sidang sengketa Pilpres 2014, Hamdan Zoelva, membuka sidang dengan agenda pengumuman putusan sengketa tersebut pada pukul 14.30 WIB, Kamis (21/8/2014).

Dalam sidang, rencananya majelis hakim akan membacakan sekitar 100 lembar putusan dari total 3.000 lembar putusan. “Metode pembacaan putusan itu terserah hakim,” kata Janedjri M Gaffar, Sekretaris Jenderal MK, Kamis (21/8/2014).

Advertisement

Dalam 100 lembar putusan yang akan dibaca, hakim konstitusi akan membacakan lembar menimbang dan putusan. Adapun lembar kesaksian tidak akan dibacakan.
Saat ini sidang masih berlangsung. Hadir dalam sidang masing-masing kuasa hukum pemohon (kubu pasangan calon Prabowo-Hatta), termohon (KPU), serta pihak terkait (Bawaslu dan pasangan calon Jokowi-JK).

Pasangan  Jokowi-JK maupun Prabowo-Hatta diketahui tidak datang dalam persidangan. “Dalam daftar hadir yang kami terima, tidak ada nama kedua pasangan calon tersebut.”

Meski demikian, kehadiran kedua pasangan tersebut memang tidak menjadi sebuah keharusan. Hal itu mengacu dalam ketentuan persidangan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif