Jogja
Kamis, 21 Agustus 2014 - 05:20 WIB

DPRD JOGJA : Anggota DPRD Periode 2009-2014 Mulai Cairkan Jasa Pengabdian

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Bisnis)

Harianjogja.com, JOGJA- Anggota DPRD Kota Jogja periode 2009-2014 mulai mencairkan uang jasa pengabdian yang besarannya bervariasi sesuai masa tugas dan kedudukan di dalam tubuh lembaga legislatif tersebut.

“Sudah ada beberapa anggota yang mengambil uang jasa pengabdian mulai hari ini. Uang tersebut diberikan secara tunai kepada anggota dewan yang bersangkutan,” kata Sekretaris DPRD Kota Jogja, Bejo Suwarno, Selasa (19/8/2014).

Advertisement

Menurut dia, besaran jasa pengabdian adalah enam kali gaji pokok untuk anggota yang memiliki masa tugas penuh lima tahun atau disesuaikan dengan masa tugas untuk anggota yang menjadi anggota dewan pengganti antarwaktu.

Sekretariat DPRD Kota Jogja menganggarkan dana sebesar Rp280,5 juta untuk pembayaran jasa pengabdian. Besaran uang jasa pengabdian paling besar yang diberikan adalah Rp10,7 juta sedangkan yang paling kecil adalah Rp1,3 juta.

“Anggota dewan yang memperoleh jasa pengabdian dengan jumlah yang tidak terlalu besar biasanya adalah anggota dewan pengganti antar waktu yang baru bekerja satu tahun,” katanya.

Advertisement

Bejo menambahkan, pemberian uang jasa pengabdian dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan dan baru dilakukan pertama kalinya tahun ini.

DPRD Kota Jogja memiliki 40 anggota, dan 33 di antaranya adalah anggota yang memiliki masa kerja penuh selama lima tahun, sedangkan tujuh lainnya adalah anggota pengganti antar waktu.

Selain memberikan uang jasa pengabdian, Sekretariat DPRD Kota Jogja meminta seluruh anggota legislatif periode 2009-2014 untuk mengembalikan aset yang diberikan sebagai fasilitas kerja.

Advertisement

“Ada beberapa aset yang dipinjamkan, yaitu komputer jinjing dan sepeda. Ada tujuh laptop dan beberapa unit sepeda yang belum dikembalikan,” katanya.

Bejo menambahkan, anggota dewan yang belum mengembalikan aset biasanya adalah anggota dewan yang kembali terpilih untuk periode lima tahun mendatang.

“Kami berharap, aset itu dikembalikan dahulu baru kemudian bisa dimanfaatkan kembali oleh anggota yang bersangkutan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif