Jogja
Kamis, 21 Agustus 2014 - 09:40 WIB

DPRD GUNUNGKIDUL : 10 Hari Dilantik, Anggota DPRD Gadaikan Surat SK

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Baru 10 hari dilantik menjadi anggota DPRD, wakil rakyat di Gunungkidul ramai-ramai menggadaikan surat keputusan pelantikan untuk pinjaman utang di bank.

Sekretaris DPRD Gunungkidul Tudjuh Priyono menyebutkan belum semua anggota Dewan menjadikan SK sebagai barang jaminan untuk pinjaman di bank. Karena, dari 45 anggota yang ada, baru 15 orang yang mengajukan permohonan pinjaman.

Advertisement

“Sampai saat ini [kemarin] saya baru menandatangani 15 berkas permohonan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/8/2014).

Menurut dia, besaran pinjaman yang diajukan bervariasi. Namun, dia tidak tahu persis berapa besaran pinjaman yang diajukan oleh setiap wakil rakyat.

“Yang tahu persis itu Pak Yono [Suyono], bagian bendahara. Jadi silakan ke sana untuk tahu detailnya,” ucap dia.

Advertisement

Tudjuh mengakui SK pelantikan dijadikan sebagai barang jaminan merupakan hal biasa. Pasalnya, kondisi ini tak hanya terjadi pada wakil rakyat, pegawai negeri sipil juga melakukan hal yang sama.

“Pengajuan permohonan pinjaman merupakan hak masing-masing individu. Jadi, tidak ada larangan ketika anggota Dewan melakukan hal itu,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif