Jogja
Rabu, 20 Agustus 2014 - 09:40 WIB

Satpam Gelapkan Yaris Milik Penghuni Kos

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka Eko Prasetyo berikut mobil Toyota Yaris yang digelapkan saat tiba di depan Mapolsek Bulaksumur, Senin (19/8/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harianjogja.com, SLEMAN – Petugas Polsek Bulaksumur menangkap Eko Prasetyo, 26, di tempat tinggalnya Komplek Turonggosari 1 nomor 3 Gandok, Condongcatur, Depok, Sleman Selasa (19/8/2014) pagi. Eko yang berprofesi sebagai penjaga keamanan atau satpam kos-kosan itu ditangkap karena menggelapkan mobil milik penghuni kos.

Sebelumnya korban Rian Rahman, 22, penghuni kos Pondok Bugenvil, Jalan Tapak Dara 1 A, Karangasem Baru, Deresan, Caturtunggal, Depok melapor ke Mapolsek, Minggu (17/8/2014). Ia kehilangan mobil Toyota Yaris Nopol B 1207 NKQ yang dititipkan kuncinya pada penjaga kos yang tak lain adalah tersangka Eko.

Advertisement

Panit Reskrim Polsek Bulaksumur, Iptu Eka Andi menjelaskan tersangka Eko ditangkap saat mengemasi baju dengan maksud akan segera melarikan diri dari pengintaian aparat. Ia langsung digelandang ke Mapolsek dan dijebloskan ke dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, tersangka mengaku terdesak kebutuhan uang. Sehingga saat dititipi kunci berikut mobil tersebut lalu berfikir untuk menggadaikan meski bukan miliknya. Tersangka mencari sendiri calon orang yang bersedia menerima gadaian kemudian diminta datang ke kos Pondok Bugenvil tempat ia bekerja.

“Mobil itu dititipkan oleh teman korban kepada tersangka pada 11 Juli [2014] setelah korban diantar ke Bandara karena pulang ke Jakarta. Lalu tanggal 22 Juli [2014] ada seseorang yang bersedia gadai dan diminta datang ke kos,” ungkap Andi saat ditemui di Mapolsek Bulaksumur, Selasa (19/8/2014).

Advertisement

Untuk meyakinkan orang yang bersedia menggadai, imbuhnya, tersangka menyampaikan mobil itu milik penghuni kos yang mau menggadaikan mobil karena butuh uang untuk mudik. Tanpa pikir panjang pihak penggadai pun menyetujui dan diperoleh kesepakatan harga Rp12 juta.

“Tersangka menyampaikan bahwa mobil sudah dipercayakan ke saya [tersangka], akhirnya digadaikan Rp12 juta,” kata dia.

Setelah menggadaikan mobil itu tersangka masih sempat bekerja sebagai satpam di kos tersebut. Pada Sabtu (16/8/2014) tersangka Eko Prasetyo mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai satpam. Pengunduran diri itu dilakukan karena diduga sudah mendengar informasi bahwa pada Minggu (17/8/2014) korban yang juga pemilik Yaris akan kembali ke kos Pondok Bugenvil.

Advertisement

Sementara itu saat diwawancara Eko Prasetyo mengaku terpaksa menggadaikan uang karena kebutuhan. Kendati demikian sebagian besar uang Rp12 juta itu ludes untuk foya-foya. Bahkan sejak menerima uang Rp12 juta hasil penggelapan Toyota Yaris keluaran 2012 itu dihabiskannya dalam waktu dua pekan.

“Untuk kebutuhan hidup dan untuk foya-foya. Uangnya habis sejak tanggal 5 Agustus [2014] sudah habis,” ujar satpam yang bekerja di pondok Bugenvil sejak 2012 itu.

Polisi mengamankan Toyota Yaris tersebut sebagai barang bukti. Tersangka dijerat dengan pasal 362 dan atau pasal 372 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif