Jateng
Rabu, 20 Agustus 2014 - 18:55 WIB

PNS CURI SEPEDA MOTOR : Resmi Ditahan, Bidan Puskesmas Diberhentikan Sementara

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Google/arsipberita)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kudus, Joko Triyono mengungkapkan pegawai negeri (bidan puskesmas) yang berstatus tersangka atas kasus dugaan pencurian sepeda motor dan menjalani penahanan sedang dalam proses pemberhentian sementara.

“Kami sudah memiliki nomor penahanan Niken Fitri Silvia,36, atas tuduhan pencurian sepeda motor dari Polres Kudus,” ujarnya, menanggapi penangkapan Niken Fitri Silvina seperti dikutip Antara, Rabu (20/8/2014).

Advertisement

Ia mengatakan, proses pemberhentian sementara Niken yang merupakan bidan Puskesmas itu memang sudah sesuai Peraturan Permerintah No. 4/1996 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri.

Pada pasal 2 ayat (1), dijelaskan bahwa untuk kepentingan peradilan seorang pegawai negeri yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan berhubung dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara.

Terkait dengan gaji yang diterima, kata dia, dijelaskan pula pada pasal 4 (1) bahwa jika terdapat petunjuk yang cukup meyakinkan bahwa dia telah melakukan pelanggaran yang didakwakan atas dirinya mulai bulan berikutnya dia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 50% dari gaji pokok yang diterimanya terakhir.

Advertisement

“Jika belum terdapat petunjuk yang jelas tentang telah dilakukannya pelanggaran yang didakwakan atas dirinya mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 75 persen dari gaji pokok yang ditermanya terakhir,” ujarnya.

Kapolres Kudus, AKBP Bambang Murdoko melalui Kaur Bin Ops, Iptu Sucipto mengungkapkan, Niken Fitri Silvia,36, asal Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kudus, ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor di halaman parkir Klinik Kecantikan Muntira, Jalan Sunan Kudus 223, Desa Janggalan, Kecamatan Kota, Kudus, Sabtu (16/8/2014).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif