Jogja
Rabu, 20 Agustus 2014 - 22:40 WIB

Nelayan Gunungkidul Pertanyakan Aturan Rumpon

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Antara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Nelayan mempersoalkan aturan pemasangan rumpon di tengah laut karena keberadaan rumah ikan itu memengaruhi jumlah ikan di perairan tepi.

Nelayan Pantai Baron, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Ngatijo, mengatakan sampai saat ini ia belum mengetahui aturan mengenai pembuatan rumpon. Sejak 2002, rumpon dipasang lebih dari 40 mil di tengah laut.

Advertisement

“Pemerintah memiliki program agar nelayan dengan kapal kecil bisa ke jalur dua dan ikut memancing ikan di rumpon. Namun, terjadi kesalahpahaman dengan nelayan kapal besar sehingga nelayan kecil kembali menepi,” ujarnya, Selasa (19/8/2014).

Pemasangan rumpon merupakan niat baik dari pemerintah karena banyak ikan yang berkumpul di rumpon tersebut. Namun, mulai 2012 pemasangan rumpon semakin ke tepi, yakni antara 17 dan 18 mil.

Advertisement

Pemasangan rumpon merupakan niat baik dari pemerintah karena banyak ikan yang berkumpul di rumpon tersebut. Namun, mulai 2012 pemasangan rumpon semakin ke tepi, yakni antara 17 dan 18 mil.

“Itu memengaruhi ketersediaan ikan di pinggiran terutama di daerah tangkap kami [nelayan kecil].

Ikan-ikan permukaan pada lari ke rumpon semua. Sampai sekarang sudah tidak ada ikan tongkol kecil yang menepi,” ungkap Ngatijo.

Advertisement

“Rumpon tidak perlu dimusnahkan namun ada dua solusi yang bisa dilakukan,” ungkap Ngatijo.

Pertama, membolehkan nelayan kecil memasang rumpon sendiri pada jarak tiga sampai lima mil di tengah laut. Kedua, rumpon yang ada dipasang lebih dari 40 mil di tengah laut sehingga semua nelayan bisa sama-sama merasakan kekayaan laut.

“Tapi jarak 40 mil itu harus benar-benar diukur dari titik pantai. Jangan misalnya diukurr dari Sadeng 40 mil tapi ke arah barat, jatuhnya dari depan Baron bisa saja hanya 15 mil,” papar Ngatijo.

Advertisement

Kasatrol Ditpolair Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Herlambang mengatakan pemasangan rumpon harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Tapi dalam penertibannya, harus ada pembicaraan baik-baik dan memperhatikan kearifan lokal. Setelah diperingatkan tidak bisa, baru diambil tindakan tegas,” ujarnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul Agus Priyanto mengaku sampai sekarang belum ada aturan mengenai pemasangan rumpon. Biasanya pemasangan rumpon merupakan hasil kesepakatan bersama nelayan.

Advertisement

“Alangkah baiknya jika tidak merugikan nelayan lainnya,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif