Jogja
Rabu, 20 Agustus 2014 - 05:40 WIB

Kulonprogo Masih Punya 133 Tenaga Honorer

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo serahkan SK Pengangkatan CPNS kepada salah satu pegawai honorer K2, Selasa (19/8/2014). (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Pemerintah Kabupaten Kulonprogo masih memiliki 133 orang tenaga honorer. Pegawai ini masih menunggu penyelesaian untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Kami masih memiliki PR [pekerjaan rumah] untuk menuntaskan 133 tenaga K2 [Kategori II],” kata Kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo Yuriyanti, usai pelantikan tenaga honorer K2 di Gedung Kaca Pemkab Kulonprogo, Selasa (19/8/2014).

Advertisement

Ia menyebutkan dua pegawai sudah meninggal dan satu orang terputus masa kerjanya. Jadi, masih tersisa 130 pegawai yang harus dikesempatan untuk dapat diangkat mnejadi pegawai negeri sipil (PNS).

Yuriyanti mengatakan dari 266 pegawai honorer dilakukan verifikasi, lalu hanya 242 pegawai yang lolos. Pegawai yang lolos verifikasi tersebut langsung mengikuti uji publik.

Dari uji publik ini menghasilkan 109 pegawai yang siap menyandang status baru sebagai pegawai CPNS, dengan klasifikasi 63 guru, 12 pegawai kesehatan dan 34 orang tenaga teknis yang tersebar di sejumlah SKPD.

Advertisement

“Pegawai yang lulus ini kami lakukan pemberkasan untuk diangkat sebagai CPNS. Selama dua tahun ke depan, mereka nanti bisa mengikuti pergantaian jabatan, kami akan anggarkan itu,” papar Yuriyanti.

BKD Kulonprogo saat ini masih memiliki pekerjaan untuk menuntaskan pegawai honorer lainnya. Dari 133 pegawai tersebut merupakan pegawai honorer yang sebelumnya tidak lolos saat mengikuti tes pengangkatan menjadi CPNS.

Data pegawai-pegawai ini nantinya akan diinventarisasi dan validasi data oleh Pemda. Setelah semua data akurat, data tersebut dikirimkan ke Menpan disertai surat pertanggungjawaban mutlak dari bupati.

Advertisement

“Surat tersebut sebagai bahan analisis dan pengambilan kebijakan selanjutnya. Syaratnya bagi pegawai ini adalah tidak boleh terputus masa kerjanya,” jelas Yuriyanti.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif