News
Rabu, 20 Agustus 2014 - 15:30 WIB

HASIL SIDANG MK : Prediksi Putusan MK: DPD Perkirakan Gugatan Prabowo-Hatta Ditolak

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta menunjukkan berkas revisi sengketa Pilpres 2014 yang diserahkan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (7/8/2014). Berkas revisi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu setebal 198 halaman dengan 76 alat bukti. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Permohonan Prabowo Subianto terkait sengketa Pilpres 2014 diperkirakan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengingat lemahnya pembuktian atas gugatan dan tidak terbuktinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif.

“Kalau ditanya prediksi saya, saya berkeyakinan bahwa gugatan pemohon pasti ditolak,” ujar Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta, yang juga seorang pengacara sejak 1978.

Advertisement

Menurutnya, indikasi awal dari lemahnya gugatan itu adalah tidak seriusnya pihak pemohon dalam pembuktian kecurangan Pilpres 2014. Padahal, ujarnya, seharusnya praktik kecurangan pemilu merupakan gugatan pokok yang harus menjadi perhatian utama dalam persidangan di MK.

Menurutnya, selama ini tidak mudah untuk membuktikan praktik kecurangan dalam pemilu karena terbatasnya waktu persidangan di MK. Selain itu, sejak MK berdiri, belum pernah bisa dibuktikan praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), kecuali saat petahana ikut bertarung dalam pemilu.

“Kecurangan TSM hanya terjadi dalam kasus sengketa ketika petahana ikut bertarung dalam pemilihan umum,” ujarnya, Rabu (20/8/2014). Dalam pertarungan Pilpres 2014, lanjutnya, tidak satu pun dari kandidat yang berasal dari petahana sebagaimana terjadi pada 2009 lalu.

Advertisement

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) FH UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengakui munculnya sengketa pemilu adalah akibat kualitas pemilu yang masih rendah. Salah satu kelemahannya adalah karena pemilu dilaksanakan secara manual melalui rekap berjenjang, sehingga membuka peluang praktik kecurangan.

Terkait prediksi putusan MK besok, Zainal Arifin Mochtar mengatakan berdasarkan saksi dan ahli di dalam persidangan, akan sulit bagi kubu Prabowo Subianto untuk memenangkan gugatan. Apalagi, ujarnya tuduhan praktik TSM tidak bisa dibuktikan selain tidak bisa dijelaskan berapa juta suara Prabowo yang diduga “dicuri” oleh kubu Jokowi pada Pilpres 2014 lalu.

“Apalagi kecurangan di sebagian kecil TPS tidak bisa membatalkan pemungutan suara yang sudah berlangsung dengan benar di sebgain besar tempat pemungutan suara,” ujarnya. Namun demikian, dia menyebutkan tidak tertutup pelang untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) meski hal itu tidak signifikan untuk mengubah hasil pemilihan umum.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif