News
Rabu, 20 Agustus 2014 - 14:45 WIB

HASIL SIDANG MK : KPU Yakin Dalil Gugatan Prabowo-Hatta Terbantahkan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa Prabowo-Hatta berunjuk rasa di depan Gedung MK, Jumat (15/8/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas gugatan tim Prabowo-Hatta pada Kamis (21/8/2014) besok.

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, meminta semua pihak menghormati putusan MK.

Advertisement

“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK dan apapun putusannya kami harapkan pihak pemohon ataupun terkait dapat mentaati apapun putusan Mahkamah. Kami juga akan komitmen mentaati putusan Mahkamah apapun isinya,” kata Ali Nurdin, Rabu (20/8/2014).

Ali enggan berandai-andai soal putusan yang akan dibacakan MK besok, namun pihaknya sangat yakin semua dalil telah terbantahkan dalam proses sidang.

“Kalau alat bukti pemohon [tim Prabowo] kami hormati, tinggal apakah bukti-bukti itu tunjukan pelangaran termohon [KPU] atau tidak,” imbuh Ali.

Advertisement

Dia mencontohkan soal banyaknya form C1 bermasalah di 48.000 TPS se-Indonesia. Menurut Ali, hal itu sudah terkoreksi dalam pleno di tingkat kelurahan dan kecamatan, sehingga dalil terbantahkan.

“Jadi kami hanya bisa bilang kami sudah bantah dalil-dalil pemohon. Saksi-saksi dan bukti-bukti yang kami ajukan membuktitkan termohon tidak melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif,” tegas Ali.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif