News
Selasa, 19 Agustus 2014 - 13:00 WIB

SENGKETA PILPRES 2014 : Deadline Hari Ini, Tim Prabowo-Hatta Serahkan Perbaikan Alat Bukti ke MK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta menunjukkan berkas revisi sengketa Pilpres 2014 yang diserahkan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (7/8/2014). Berkas revisi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu setebal 198 halaman dengan 76 alat bukti. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan alat bukti yang diajukan tim Prabowo-Hatta tidak lengkap dan ada yang ganda, Senin (18/8/2014) lalu dan memberi waktu untuk memperbaikinya sampai Selasa (19/8/2014) ini. Hari ini, Tim Prabowo-Hatta memperbaiki bukti-bukti tersebut dan menyerahkannya ke MK (baca: Ini Catatan MK untuk Bukti Prabowo-Hatta).

“Pada kesempatan hari ini juga kami menyerahkan satu daftar alat bukti yang terdiri dari tiga bundel, yang merupakan gabungan dari tiga daftar bukti yang kemarin dipertanyakan,” kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya, saat menyerahkan bukti di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/8/2014), seperti dikutip Detik.

Advertisement

Alat bukti itu diserahkan oleh beberapa kuasa hukum Prabowo-Hatta. Selain Firman Wijaya, ada Didi Supriyanto dan Habiburokhman. Mereka menyerahkan kelengkapan alat bukti dan kesimpulan. Menurut Firman, alat bukti sebelumnya memang ada dalam tiga daftar yang kemudian MK meminta untuk ditentukan mana yang akan digunakan. Hari ini daftar itu dijadikan satu (baca: Tim Prabowo-Hatta: Mungkin Ada yang Terselip).

Sementara itu, Habiburokhman mengatakan bahwa dalam kesimpulan atas proses persidangan di MK yang juga diserahkan hari ini, pihaknya kembali menegaskan soal dalil permohonan. “Bahwa memang berdasarkan fakta di persidangan telah terjadi kecurangan signifikan, sehingga tepat apabila hakim MK kabulkan permohonan kita,” ucap Habiburokhman.

“Poin kesimpulannya DPKTb, berbagai bentuk kecurangan di provinsi dan DPT juga bermasalah,” imbuhnya.

Advertisement

Sebelumnya, Bisnis/JIBI melaporkan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tiga catatan pada pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa selaku pemohon pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 dengan agenda pengesahan alat bukti, Senin (18/8/2014).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengatakan tiga catatan yang harus diperhatikan pihak Prabowo-Hatta ihwal bukti tersebut. Antara lain terlalu banyaknya lampiran bukti yang diajukan, penomoran bukti ganda dan bukti tertulis yang tidak dibarengi dengan bukti fisik.

“Kami harap pemohon untuk perhatikan tiga hal tadi. Jadi besok, Selasa (19/8/2014), pemohon sampaikan perbaikan dan kepastian bukti tersebut sekalian pada saat pengajuan kesimpulan,” katanya di Gedung MK, Senin (18/8/2014).

Advertisement

Hamdan Zoelva mengatakan pihaknya telah mengecek dan memverifikasi terkait daftar bukti yang dicocokan dengan bukti fisik yang diajukan pihak Prabowo-Hatta. Tetapi, pihaknya masih menemukan beberapa hal yang harus diperbaiki.

Menurutnya, secara umum bukti dari pemohon bisa disahkan dengan catatan kelengkapan bukti sudah benar-benar diperbaiki pada saat penyampaian oleh pemohon pada Selasa (19/8/2014).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif