News
Selasa, 19 Agustus 2014 - 15:30 WIB

KASUS PEMBUNUHAN ADE SARA : Terancam Hukuman Mati, Syifa dan Hafitd Tak Didampingi Pengacara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - AI alias Hafitd (kanan) dan AR alias Sifa (kiri) dua tersangka pelaku pembunuhan Ade Sarah Angelina,melakukan rekontruksi pembunuhan di Polda Metro Jaya, Jaksel, Kamis (3/4/2014). Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas proses pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka terhadap korban Ade Sara yang ditemukan tewas di Tol Bintara kilometer 41. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Sidang perdana kasus pembunuhan Ade Sara dengan terdakwa Asyifa Ramadhani dan Hafitd dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keduanya terancam hukuman mati, namun kehadiran mereka di persidangan tanpa didampingi pengacara.

Keduanya diperingatkan oleh Ketua Majelis Hakim Hapsoro untuk didampingi pengacara mengingat mereka terancam hukuman mati. “Saudara sudah punya pengacara?” tanya Hapsoro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (19/8/2014). “Sudah pak,” jawab keduanya seperti dilaporkan Detik.

Advertisement

Hakim pun kembali mengingatkan kalau mereka terancam hukuman mati. Hapsoro mengatakan, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana memiliki ancaman hukuman mati. “Berarti ancaman hukuman saudara tertinggi adalah hukuman mati,” ujar Hapsoro.

Namun, hingga sidang dimulai, kedua terdakwa tidak didampingi pengacara. Jaksa Aji dari Kejakti DKI Jakarta pun sudah membacakan berkas dakwaanya. Hakim pun kembali mengingatkan agar pada sidang pekan depan, kedua terdakwa didampingi pengacara. Belum diketahui mengapa pengacara dari dua terdakwa ini tidak hadir.

Sementara itu, orangtua Ade Sara berharap keadilan dalam kasus pembunuhan yang menimpa anaknya sebagai korban. Mereka meminta agar orangtua para pelaku hadir dalam sidang perdana nanti.

Advertisement

“Kita ingin keluarga pelaku juga hadir. Bagaimana pun para pelaku juga tetap anak mereka,” ujar ayah Ade Sara, Suroto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (19/8/2014).

Sampai saat ini, Suroto belum mengetahui apakah keluarga Ahmad Imam Al-Hafitd Aso dan Assyifa Ramadhani akan hadir atau tidak. Dia mengaku sama sekali belum berkomunikasi dengan keluarga kedua pelaku tersebut. “Belum ada komunikasi dengan mereka. Tapi mereka harus datang,” ujarnya.

Hafitd dan Syifa rencananya akan didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ada pun ancaman hukuman maksimal ialah hukuman mati.

Advertisement

“Kita ingin majelis hakim dan jaksa memberikan hukuman maksimal (mati). Dengan catatan semuanya harus terungkap,” ujar ayah Ade Sara, Suroto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (19/8/2014).

Suroto juga sempat khawatir akan melepemnya kasus hukum yang dialami keluarganya. Kekhawatiran itu dikarenakan lambatnya proses sidang oleh para penegak hukum. “Kekhawatiran tetap ada, kita berpikir kok lama sekali sidangnya kejadian ini kan Maret,” ujarnya.

Dia juga menganggap adanya penggiringan opini publik kepada dua terdakwa. Dia tidak terima bila kasus ini hanya dianggap kekhilafan oleh para pelaku. “Saya melihat ada semacam penggiringan opini publik kalau dua pelaku ini semacam anak baik-baik. Seolah olah mereka khilaf, padahal kalau khilaf itukan tidak mungkin terencana,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif