Jateng
Selasa, 19 Agustus 2014 - 16:55 WIB

KASUS KORUPSI : Mantan Walikota Salatiga Divonis Setahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman setahun penjara terhadap mantan Wali Kota Salatiga Jhon Manoppo.

Dalam sidang di Semarang, Selasa, mantan orang nomor satu di Kota Salatiga itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga 2006-2008.

Advertisement

Hukuman yang disampaikan Hakim Ketua Suyadi tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun.

Selain kurungan, hakim juga memerintahkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan hingga batas waktu yang ditentukan maka akan diganti dengan hukuman dua bulan penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara,” kata Suyadi seperti dikutip Antara, Selasa (19/8/2014).

Pada vonis tersebut terdapat perbedaan pendapat atau dessenting opinion oleh salah satu hakim, yakni Robert Passaribu.

Menurut Robert, tidak ditemukan cukup bukti untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dalam kasus ini.

Advertisement

Hal tersebut, lanjut dia, didasarkan dari keterangan salah satu saksi kunci yang sebelumnya tidak diambil sumpahnya.

Dengan demikian, kata dia, keterangan saksi tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.

Dalam kasus tersebut, Jhon Manoppo diduga telah menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp55 juta dari total kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai Rp222,5 juta.

Terdakwa yang sudah menitipkan uang sebesar Rp55 juta saat awal persidangan tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Atas putusan tersebut, Jhon Manoppo langsung menyatakan menerima.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif