News
Selasa, 19 Agustus 2014 - 16:15 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : KPK Juga Periksa Istri dan Anak Akil

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Akil Mochtar (JIBI/dok)

Solopos, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap istri dan anak terpidana Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan tindak pidana suap sengketa pemilukada.

Istri Akil, Ratu Rita dan dua orang anaknya yakni Riki Januar Ananda dan Aries Adhitya Savitri akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Advertisement

“Diperiksa sebagai saksi,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Dalam pengembangan perkara tersebut, Wali Kota Palembang, Romi Herton, dan istrinya, Masyitoh, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan langsung ditahan sejak tanggal 10 Juli 2014.

Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan terkait dugaan kasus suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan pemberian keterangan palsu di persidangan.

Advertisement

Menurut catatan Bisnis (Jaringan Informasi Bisnis Indonesia/JIBI), dari enam dakwaan terhadap Akil, salah satu perbuatan yang didakwakan adalah dia menerima Rp500 juta sebagai suap dari pasangan bupati terpilih Rycko Menoza dan Eki Setyanto, namun hakim tidak menyetujui dakwaan itu dan menilai hanya uang tersebut adalah sebagai gratifikasi.

Ketua jaksa penuntut umum KPK Pulung Rinandoro sebelumnya menyatakan akan mempertahankan tuntutan secara maksimal.

Sejumlah hal yang akan dijadikan memori banding misalnya adalah terkait Pilkada Lampung Selatan, uang Rp35 miliar yang menurut hakim dititipkan ke Muhtar Ependy sehingga bukan termasuk TPPU.

Advertisement

Hakim menilai Akil bersalah dalam enam dakwaan yaitu pertama adalah pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah yaitu terkait penerimaan dalam pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas (Rp3 miliar), Lebak (Rp1 miliar), Palembang (Rp19,9 miliar), dan Empat Lawang (Rp10 miliar dan US$500.000).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif