News
Selasa, 19 Agustus 2014 - 13:30 WIB

70% Truk di Indonesia Berusia Tua, Kemenhub Dinilai Lalai

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas Truk di Pusat Pergudangan Kota, Pedaringan, Jebres, Solo. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Bank Dunia (World Bank) menyoroti lemahnya pengawasan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan instansi terkait berkaitan pemeriksaan fisik kendaraan bermotor termasuk truk pelabuhan dalam mendukung efisiensi transportasi dan kelancaran logistik di Tanah Air.

Hal itu diungkapkan Konsultan Bank Dunia, Rene Meeuws, dalam paparannya saat menjadi pembicara pada forum sosialisai World Bank dan Angsuspel kepada pengusaha Angsuspel Organda, bertema Peranan Angkutan Truk dalam Penurunan Biaya Logistik di Tanah Air, di Jakarta, hari ini, Selasa (19/8/2014).

Advertisement

Rene Meeuws mengatakan kondisi buruk suatu negara dapat diakibatkan banyaknya kendaraan dijalan sehingga menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. “Kondisi ini juga berakibat tingginya biaya logistik,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemeriksaan kendaraan bermotor secara berkala diwajibkan namun di Indonesia hal itu hampir tidak ditegakkan. “Pemeriksaan hanya sebatas formalitas,”paparnya.

Rene mengatakan, jika sebagian besar perusahaan  truk pelabuhan mengoperasikan armada baru, pemeriksaan kendaraan bermotor tidak begitu diperlukan. Namun, kata dia, di Indonesia sebanyak 70% dari 7 juta truk berusia lebih dari 20 tahun dan karena itu diperlukan inspeksi berkala.

Advertisement

“Selain itu, modifikasi ilegal pada desain teknis truk dengan alasan meningkatkan kapasitas beban harus di kenakan sanksi,” ujar Rene.

Dia menyebutkan, Bank Dunia juga menyinggung lalainya instansi terkait dan Kemenhub menyiapkan persyaratan tambahan sebagai standar kompetensi pengemudi. “Persyaratan tambahan untuk SIM Pengemudi truk sangat dianjurkan,”paparnya.

Bank Dunia mengingatkan pelatihan tambahan dan pengujian pada pengemudi profesional harus dibawah kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Pelatihan itu harus ditetapkan sebagai kewajiban jangka panjang,” ujar Rene.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif