Solopos.com, BOYOLALI – Danu Tristianto, 43, asal Desa/Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap aparat berwajib di Boyolali karena memiliki satu paket kecil sabu-sabu (SS).
Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kasatnarkoba, AKP A. A. Gede Oka, mengemukakan penangkapan tersangka bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di sekitar halte bus Terminal Bangak, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Kamis (4/8/2014), sekitar pukul 15.30 WIB.
Petugas pun mengecek informasi tersebut dan mendapati tersangka sedang mengambil barang di bawah kursi halte bus terminal tersebut. Barang itu diduga paket narkotika.
“Saat digeledah, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dibungkus kertas alumunium foil, dibungkus kertas warna putih, dan dimasukkan dalam plastik warna hitam,” ungkap Budi, didampingi Kasubbag Humas Polres Boyolali, AKP Jumaisah, Senin (18/8/2014).
Selain paket kecil sabu-sabu, lanjut dia, petugas juga menemukan satu ponsel merek Nokia 1202 warna hitam beserta simcard-nya, yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi. “Tersangka juga pernah terlibat kasus sabu-sabu dan ditangkap di wilayah Sragen,” ungkap dia.
Saat diwawancara wartawan, tersangka mengaku mendapatkan pesan singkat dari orang yang belum dikenalnya.“Saya di-SMS lima kali, dipancing dan ditawari paket sabu-sabu tersebut sampai saya mau,” ungkap pria yang sehari-hari bekerja serabutan tersebut.