Soloraya
Senin, 18 Agustus 2014 - 18:45 WIB

FASILITAS WAKIL RAKYAT : Wow, Tunjangan Rumah Anggota DPRD Solo bakal Dinaikkan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Solopos.com, SOLO – Tunjangan perumahan untuk anggota DPRD periode 2014-2019 akan meningkat pada 2015. Hal itu menyusul rencana Sekretariat DPRD (Setwan) dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Solo melakukan appraisal terhadap rumah dinas Ketua DPRD Solo.

Setwan mengaku teledor lantaran selama satu periode (2009-2014) hanya terjadi dua kali peningkatan tunjangan perumahan. Padahal tunjangan perumahan para wakil rakyat itu naik setiap tahun berdasarkan hasil appraisal setiap tahun sekali.

Advertisement

Penghasilan wakil rakyat dari tunjangan perumahan itu saat ini senilai Rp4,4 juta/orang per bulan. Sekretaris DPRD (Sekwan) Solo, Tri Puguh Priyadi, memerintahkan Kabag Keuangan Setwan Widyastuti Pratiwiningsih untuk menggelar rapat dengan Bagian Organisasi Setda Pemkot Solo untuk mengagendakan appraisal terhadap rumah dinas Ketua DPRD Solo.

Rencana itu disampaikan secara lisan dalam forum orientasi internal kelembagaan DPRD di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo, Senin (18/8/2014).

“Lewat tim appraisal independen kami bisa menaksir nilai bangunan. Penghitungannya tentu didasarkan pula atas nilai jual objek pajak (NJOP) dan nilai inflasi di Solo,” tuturnya saat ditemui wartawan seusai pertemuan itu, Senin.

Advertisement

Puguh mengakui bila evaluasi terhadap tunjangan perumahan itu dilakukan setahun sekali karena NJOP dan inflasi di daerah juga berubah setiap tahun.

Kabag Keuangan Setwan Solo, Widyastuti, lebih menjelaskan tunjangan perumahan itu diberikan kepada anggota Dewan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 37/2005.

“Tunjangan perumahan hanya dapat dibayarkan kepada pimpinan dan anggota DPRD apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan dan rumah dinas anggota DPRD. Besarnya tunjangan perumahan yang dibayarkan sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku umum, yaitu tidak termasuk mebeler, biaya listrik, air, gas, dan telepon,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif