Jogja
Senin, 18 Agustus 2014 - 22:40 WIB

Dapat Remisi Bebas di Lapas Magelang, Pria Ini Dijemput Polres Kulonprogo karena Pencurian

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Setelah menjalani masa hukuman tiga tahun di lembaga pemasyarakatan (lapas) II A Magelang, narapidana (napi) pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Alip Priyanto, 40, kembali diancam hukuman tujuh tahun penjara karena dugaan kasus yang sama.

Laki-laki yang belum sempat menghirup udara bebas ini dijemput paksa anggota Satreskrim Polres Kulonprogo di depan gerbang lapas, seusai menerima remisi HUT ke-69 RI dan kembali mendekam dalam sel.

Advertisement

Alip mengatakan anggota Polres Kulonprogo sudah menunggunya di depan gerbang, setelah ia memperoleh remisi. “Saya mendapat remisi dan bebas hari itu juga [Minggu (17/8)], tetapi anggota Polres Kulonprogo sudah menunggu di depan gerbang dan membawa saya ke sini [Mapolres Kulonprogo],” terangnya kepada wartawan, Senin (18/8/2014).

Menurutnya, kabar penjemputan itu sudah didengarnya sejak masih berada di dalam lapas dan ia tidak berniat melawan atau melarikan diri.

Duda satu anak ini tidak menampik jika ia pernah melakukan pencurian sepeda motor jenis matic di Kecamatan Galur empat tahun silam. Kejahatan tersebut dilakukan bersama dengan seorang teman bernama Didit. Namun, teman yang dikenalnya dari pergaulan tersebut tidak tertangkap.

Advertisement

Diakuinya, setidaknya sudah sembilan kali ia melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T, yakni delapan kali di Purworejo dan satu kali di Kulonprogo. Kendati demikian, ia tidak ingat secara pasti kapan pertama kali aksi tersebut dilakukannya.

Sepeda motor curian tersebut dijualnya di daerah perbatasan Wonosobo seharga Rp1,5 juta per unit. Uang tersebut digunakan Alip untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli rokok.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif