Soloraya
Minggu, 17 Agustus 2014 - 15:50 WIB

PERAYAAN HUT RI : Dapat Remisi, 9 Narapidana Sragen Langsung Bebas

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SRAGEN – Sebanyak 173 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen mendapat remisi saat HUT ke-69 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2014). Dari jumlah tersebut, sembilan orang di antaranya dinyatakan bebas.

Kepala LP Kelas IIA Sragen, Azwar, menjelaskan dari sembilan napi itu, empat diantaranya bebas saat pemberian remisi hari ini.

Advertisement

“Ada sembilan orang yang bebas. Untuk yang lima sudah bebas sebelum 17 Agustus karena mendapat bebas bersyarat,” jelas dia saat ditemui wartawan seusai penyerahan remisi secara simbolis di aula LP Kelas IIA Sragen.

Selain sembilan napi tersebut, terdapat 164 napi yang juga mendapat remisi umum I. Azwar menjelaskan mereka mendapat pengurangan hukuman bervariasi yakni antara satu bulan hingga enam bulan.

Disinggung remisi terhadap sejumlah napi kasus korupsi di LP Kelas IIA Sragen menguraikan tidak ada karena para napi itu belum memenuhi syarat.

Advertisement

Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, mengungkapkan remisi yang diberikan kepada napi tersebut merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memberikan motivasi diri kepada para napi.

“Harapan kami, mereka tidak menyerah meskipun sementara hidup di sini [LP],” urai dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif