Jateng
Minggu, 17 Agustus 2014 - 20:08 WIB

OPERASI PENYAKIT MASYARAKAT : Ratusan Botol Miras Disita, 12 Pedagang Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG—Kepolisian Resor Temanggung menyita sedikitnya 600 botol minuman keras berbagai merek dan 20 liter ciu siap edar dalam suatu operasi penyakit masyarakat.

Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung Iptu Ruslim di Temanggung, Minggu (17/8/2014), mengatakan operasi digelar setelah melakukan pendalaman dan pantauan di sejumlah tempat yang berdasarkan informasi masyarakat terjadi penjualan minuman keras.

Advertisement

“Kami lakukan operasi di empat wilayah, dan mendapat ratusan botol minuman keras dan puluhan liter ciu. Barang haram itu diamankan di Mapolres Temanggung, untuk dijadikan alat bukti di persidangan,” katanya.

Ia mengkatakan tempat penjualan minuman keras yang digerebek tersebut, yakni di daerah Kecamatan Temanggung, Kranggan, Parakan dan Kedu.

Menurut dia ada 12 penjual yang dijadikan tersangka.

Advertisement

Mereka, katanya, ada penjual baru dan penjual lama yang telah sering kali ditangkap. Minuman keras dan ciu didatangkan dari sejumlah daerah, seperti Sukoharjo dan Magelang.

Ia mengatakan polres tetap komitmen dalam pemberantasan minuman keras, termasuk ciu, karena minuman tersebut berbahaya dan selama ini terbukti menjadi sumber tindak kriminalitas, seperti perkelahian antarwarga, pencurian, dan pelecehan seksual.

“Kami tekan peredaran minuman keras yang masih beredar di Temanggung dan kami minta warga untuk turut melapor jika menemukan adanya peredaran minuman haram tersebut guna ditindaklanjuti,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan para tersangka dijerat dengan Perda Kabupaten Temanggung No 22/2001 dengan hukuman ancaman minimal empat bulan dan maksimal enam bulan atau denda Rp3 juta dan maksimal Rp5 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif